Merasa nama baik, kehormatan, dan ketenangan hidupnya tercoreng akibat proses hukum yang menurutnya tidak terbukti, seorang warga Labuhanbatu, Manogar Tamba, resmi melaporkan Nawawi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut menjadi babak baru dari sengketa hukum yang sebelumnya telah mempertemukan kedua pihak dalam perkara berbeda.

Oleh Saridun Limbong
LABUHAN BATU – Manogar Tamba melaporkan Nawawi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1092/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Agustus 2026.
Kepada wartawan, Manogar menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah dirinya sebelumnya dilaporkan oleh Nawawi atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, ia mengaku telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Menurut Manogar, pada setiap pemeriksaan dirinya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi yang dinilai dapat memperkuat keterangannya di hadapan penyidik.
Namun demikian, ia menilai proses pemanggilan polisi yang telah diketahui masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya berdampak pada nama baik dan kehormatannya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tekanan mental serta membuat dirinya merasa dirugikan secara sosial.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya sudah berkali-kali dipanggil polisi, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Setelah saya memberikan bukti dan saksi, pemanggilan saya oleh polisi terlanjur diketahui masyarakat sehingga saya merasa nama baik saya tercemar. Karena itu saya membuat laporan ini agar mendapat kepastian hukum, nama baik saya bisa pulih, dan mental saya bisa tenang,” ujar Manogar.
Saat membuat laporan, Manogar didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ramadhan Harahap, S.H. Menurut Ramadhan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan kerugian yang dialami akibat tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap kepolisian menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak Nawawi terkait laporan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi. Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, sementara proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)


























Discussion about this post