
Temuan janin anak lembu di tengah tumpukan sampah Rumah Potong Hewan atau RPH Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memantik sorotan serius. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemotongan lembu yang masih produktif dan dalam keadaan bunting, sekaligus mempertanyakan pengawasan serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan pemotongan.
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU — Aktivitas pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan atau RPH yang berada di Jalan RPH, Lingkungan Perisai, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil pantauan awak media pada Jumat, 24 Juli 2026, menemukan janin anak lembu berada di antara tumpukan sampah di sekitar lokasi RPH. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa masih terdapat lembu betina yang dipotong dalam kondisi bunting.
Kondisi lingkungan RPH juga menjadi perhatian. Sejumlah sisa pemotongan hewan, seperti tanduk, kaki, dan organ dalam, terlihat dibuang begitu saja dan dikerubungi lalat. Tumpukan tersebut menimbulkan aroma tidak sedap yang dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan lingkungan serta berpotensi menjadi sumber penyakit.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan janin lembu tersebut, penjaga RPH berinisial P mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
“Saya tidak tahu, itu urusan mereka yang motong lembu,” ujarnya.
Dugaan pemotongan lembu bunting ini menjadi perhatian karena ketentuan mengenai larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif dalam kondisi tertentu telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Di sisi lain, seorang pedagang lembu di Pajak Glugur Rantauprapat yang meminta identitasnya tidak disebutkan menilai pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan sangat penting.
Menurutnya, Dinas Peternakan seharusnya menyediakan dokter hewan atau petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan terhadap lembu yang akan dipotong, sehingga dapat dipastikan apakah hewan tersebut layak dipotong atau tidak.
Pedagang tersebut juga menyoroti minimnya ketersediaan air bersih di RPH. Bak penampungan air yang dinilai terlalu kecil disebut tidak mencukupi untuk mendukung proses pembersihan hewan secara higienis setelah pemotongan.
Kondisi itu, menurutnya, perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebersihan serta kualitas daging yang nantinya diperjualbelikan kepada masyarakat di kawasan Pajak Glugur Rantauprapat.

Tak hanya itu, pedagang tersebut mempertanyakan keberadaan salah satu RPH lainnya yang disebut telah ditutup selama kurang lebih tiga tahun.
Ia menilai RPH tersebut memiliki bangunan yang lebih luas dan bak penampungan air yang lebih besar, sehingga dinilai lebih memadai untuk menunjang aktivitas pemotongan hewan secara higienis.
Sementara itu, untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, awak media berupaya mendatangi Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, Kepala Dinas Peternakan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum berhasil dilakukan, sementara pesan melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Dengan ditemukannya janin lembu di area pembuangan sampah RPH, persoalan ini kini menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait, khususnya mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan hewan, pengawasan pemotongan, pengelolaan limbah, serta standar kebersihan dan ketersediaan air bersih di RPH Rantauprapat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak pengelola RPH terkait temuan tersebut.(*)



























Discussion about this post