Oleh Redaksi
SAMOSIR — Peristiwa yang sebelumnya viral dan disebut-sebut sebagai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat beraktivitas di wilayah hukum Samosir, kini menjadi perhatian publik.
Sorotan tidak hanya tertuju pada adanya uang yang berpindah tangan, tetapi juga pada konstruksi hukum di balik transaksi tersebut. Publik mempertanyakan, apakah peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, atau tindak pidana lainnya.
Namun, Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H., menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Dapot mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Meski demikian, ia meminta pemeriksaan tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menerima uang.
Menurutnya, seluruh rangkaian transaksi harus dibuka secara utuh agar konstruksi perkara menjadi terang dan tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa yang memberi, dari mana sumber uangnya, apakah uang pribadi atau berkaitan dengan keuangan negara, siapa yang berinisiatif, apa yang diminta, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan pemberian tersebut. Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada uang yang berpindah tangan tanpa mengungkap peristiwa yang melatarbelakanginya,” tegas Dapot, Kamis (19/9/2026).
ADA PEMBERI DAN PENERIMA, APA TUJUAN TRANSAKSINYA?
Dapot menegaskan, keberadaan pihak pemberi dan penerima uang belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pemerasan maupun suap.
Menurutnya, unsur pidana serta konstruksi hukum dari sebuah transaksi harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, kata dia, antara lain siapa yang memulai transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, untuk apa uang diberikan, serta apakah terdapat tekanan, ancaman, janji, kepentingan tertentu, atau bentuk kesepakatan antara para pihak.
“Siapa yang memulai? Siapa yang meminta? Siapa yang menawarkan? Untuk apa uang diberikan? Apakah terdapat tekanan, ancaman, janji, atau kepentingan tertentu? Serta apakah itu bersifat negosiasi atau kesepakatan bersama? Semua itu harus terang,” ujarnya.
Dapot juga mengingatkan bahwa apabila pihak pemberi uang disebut sebagai korban pemerasan, keterangan tersebut tetap harus diuji bersama bukti-bukti lainnya.
Sebaliknya, pihak yang memberikan uang juga tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelaku apabila belum terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Pemberi tidak otomatis korban, penerima tidak otomatis terduga pelaku. Keduanya harus dapat diuji berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti. Hukum harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar siapa yang tertangkap saat uang berpindah tangan,” pungkasnya.
JIKA ADA DUGAAN PENYIMPANGAN, TELUSURI PERSOALAN UTAMANYA
BAKUMKU juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan kemungkinan adanya persoalan lain apabila transaksi tersebut berkaitan dengan proyek, pekerjaan, kewenangan pejabat, maupun pengelolaan keuangan negara.
Menurut Dapot, jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan pokok yang melatarbelakangi transaksi juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai perhatian hanya berhenti pada uang yang berpindah tangan. Jika ada dugaan persoalan dalam proyek atau keuangan negara, telusuri dokumen, kewenangan, hubungan para pihak, serta aliran dan tujuan uang tersebut,” kata Dapot.
Ia menegaskan, BAKUMKU tidak berada pada posisi membela pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Kami tidak membela wartawan, LSM, pemberi ataupun penerima. Kami meminta hukum bekerja secara utuh. Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana harus diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurut Dapot, penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, alat bukti, hubungan antarperistiwa, serta pemenuhan unsur tindak pidana.
Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada siapa yang diamankan dalam sebuah transaksi, melainkan mampu menjelaskan secara utuh latar belakang, tujuan, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara satu fakta dengan fakta lainnya.
BAKUMKU DORONG PEMERIKSAAN OBJEKTIF
BAKUMKU menyatakan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan kajian hukum sekaligus mendorong agar seluruh fakta yang relevan dapat diperiksa secara objektif.
Langkah tersebut dinilai penting agar perkara tidak berkembang hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, sementara fakta hukum dan alat bukti masih dalam proses pendalaman.
Dapot kembali menekankan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
UPAYA KONFIRMASI KEPADA POLRES SAMOSIR
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., juga melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polres Samosir.
Namun, hingga informasi ini disusun, Humas Polres Samosir, Gunawan Situmorang, belum memberikan keterangan mengenai substansi perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, Antonius Hutahaean, menyampaikan bahwa keempat orang tersebut dilaporkan oleh warga.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
BAKUMKU bersama rekan-rekan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Samosir untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Dorongan tersebut diarahkan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, konstruksi hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, substansi perkara bukan sekadar mengenai siapa yang memberi atau menerima uang, melainkan apa yang melatarbelakangi transaksi tersebut, untuk kepentingan apa, siapa yang berinisiatif, serta apakah seluruh rangkaian peristiwa memenuhi unsur tindak pidana.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang diharapkan dapat membuat perkara menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(*)



























Discussion about this post