Upaya melarikan diri tak membuat seorang pria asal Kabupaten Kampar, Riau, lolos dari kejaran personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Muhammad Ansyari alias Ari, 32 tahun, diamankan polisi setelah penggerebekan sebuah rumah di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram bruto, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Oleh Saridun Limbung
LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Ansyari alias Ari, 32 tahun, diamankan personel Satresnarkoba setelah diduga mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, S.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah di kawasan Jalan Paindoan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum bergerak ke lokasi.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, seorang pria terlihat mencoba melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan awal, pria itu mengaku bernama Muhammad Ansyari alias Ari, warga Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram bruto.
Tak berhenti di situ, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop yang dibuat dari pipet, serta satu unit timbangan elektrik. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa bersama Ari ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, Ari disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperuntukkan untuk dijual.
Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N.
Namun, terhadap sosok berinisial N tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang diamankan untuk menentukan rangkaian perkara secara lebih lengkap.
Muhammad Ansyari alias Ari bersama barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan status hukum tersangka akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan serta tahapan hukum selanjutnya.(*)


























Discussion about this post