Oleh Saridun Simatupang
LABUHANBATU — Informasi masyarakat melalui media sosial berujung pada penggerebekan kawasan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Jalan Baru By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan perkebunan sawit Lidi-Lidi, Senin malam (21/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menindaklanjuti informasi masyarakat yang disampaikan melalui akun Facebook Bang Indra. Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut, termasuk klaim mengenai adanya bandar yang disebut-sebut kebal hukum.
Informasi itu kemudian menjadi perhatian aparat. Tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di kawasan perkebunan sawit masyarakat yang diduga menjadi salah satu lokasi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki.
Salah seorang yang diamankan berinisial Z alias Zul (47), warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat 1,51 gram bruto, plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta sekop pipet.
Selain Zul, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Zainal (35), warga Kelurahan Lobusona.
Berdasarkan penyelidikan awal petugas, Z alias Zul mengakui bahwa sabu yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, Zul juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “P”. Sosok “P” hingga kini masih dalam penyelidikan aparat.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM., M.Kes.
Turut terlibat dalam operasi tersebut KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., Kanit Idik 1 IPDA Sastrawan Gunting, S.H., Kanit Idik 2 IPDA R. Situngkir, S.H., M.H., serta Kaurmintu IPDA K. Situmeang, S.H.
Dari jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu, turut diterjunkan Danpok Inteldim 0209/LB Serma Syamsul Bahrum Ritonga bersama tim, serta personel Satresnarkoba dan BNNK Labuhanbatu Utara.
Keterlibatan lintas institusi tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui operasi bersama.
Dalam kegiatan penggerebekan, petugas juga melakukan pembakaran terhadap sebuah gubuk yang berada di lokasi.
Namun, terkait alasan pembakaran, status kepemilikan maupun legalitas bangunan tersebut, masih diperlukan penjelasan resmi dari aparat yang melakukan tindakan tersebut.
Hal ini penting agar informasi mengenai pembakaran bangunan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh tindakan aparat dapat diketahui berdasarkan keterangan resmi serta dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, informasi masyarakat sebelumnya juga menyinggung adanya dugaan setoran kepada oknum aparat.
Namun, tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Informasi mengenai dugaan setoran maupun klaim adanya pihak tertentu yang disebut kebal hukum masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu ditempatkan sebagai informasi awal atau pengaduan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
Usai penggerebekan, Z alias Zul beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan mendalami asal narkotika, keterangan pihak yang diamankan, serta informasi mengenai pria berinisial “P” yang disebut sebagai pemasok.
Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika.
Namun di sisi lain, setiap tuduhan terhadap pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini bergulir di meja penyidik. Dari sebuah informasi di media sosial, aparat bergerak ke kawasan Lidi-Lidi, mengamankan dua orang, menyita barang bukti diduga sabu, dan mulai menelusuri jejak pemasok yang disebut berinisial “P”.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah penggerebekan ini berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan, atau justru membuka pintu menuju jaringan yang lebih luas.(*)


























Discussion about this post