Keresahan warga di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akibat maraknya dugaan aksi pencurian mulai menemukan titik terang. Dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026, Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan. Dari tangan terduga, polisi turut menyita tujuh unit telepon seluler dan dua tabung gas LPG tiga kilogram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU – Upaya mengungkap rangkaian dugaan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, akhirnya membuahkan hasil.
Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus seorang pria berinisial RAL alias FOSO, berusia 20 tahun, warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni tujuh unit telepon seluler berbagai merek serta dua tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga, Anes Selsa Monica, 23 tahun, warga Desa Perkebunan Tolan.
Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan satu tabung gas LPG tiga kilogram dari dalam rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, dini hari.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Kampung Rakyat.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan personel Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan menelusuri barang-barang yang diduga hasil kejahatan.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penelusuran hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan RAL alias FOSO.
Petugas kemudian bergerak menuju Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu, yang diduga menjadi lokasi persembunyian terduga pelaku.
Setelah memastikan keberadaannya, petugas melakukan penangkapan.
RAL alias FOSO disebut tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial JN alias JOS.
Rekan yang disebut dalam pemeriksaan tersebut kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, aksi pencurian disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Sejumlah tempat diduga menjadi sasaran, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang sedang terparkir di kawasan Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.
Sedikitnya enam lokasi disebut dalam pengakuan awal tersebut. Di antaranya warung nasi, tempat tempel ban, serta kendaraan yang terparkir di kawasan Jalinsum.
Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,”
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Muhammad Ilham Lubis pada Rabu, 23 September 2026, di Polsek Kampung Rakyat.
Saat ini, RAL alias FOSO telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan JN alias JOS yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas dugaan perbuatannya, RAL alias FOSO diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, tempat usaha maupun kendaraan, khususnya di kawasan yang dinilai rawan terjadi tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan rangkaian pencurian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Proses penyidikan pun masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.(*)


























Discussion about this post