
Oleh Suyanto
BATUBARA — Masa depan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Batubara, Pembangunan Batra Berjaya, memasuki babak baru. Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Senin (27/7/2026), Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan status hukum badan usaha daerah tersebut. Perubahan bentuk hukum diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pengembangan perusahaan daerah ke depan.
Dalam rapat tersebut, laporan Pansus DPRD Kabupaten Batubara dibacakan oleh Nafiar SMS. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pansus juga memastikan berbagai dokumen pendukung telah dilengkapi sebagai bagian dari proses pembahasan Ranperda. Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rencana bisnis, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga dokumen penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan bentuk hukum Pembangunan Batra Berjaya memiliki dasar administratif dan legal yang memadai.
Setelah melalui proses pembahasan dan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen pendukung, Pansus DPRD Kabupaten Batubara menyimpulkan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rekomendasi tersebut menjadi langkah penting menuju perubahan status badan usaha daerah tersebut. Jika proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan, Pembangunan Batra Berjaya akan memiliki bentuk hukum sebagai Perseroda yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan peran badan usaha milik daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Batubara.
Namun, perubahan status hukum bukan semata-mata persoalan administratif. Transformasi menjadi Perseroda juga membawa tuntutan terhadap peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan perusahaan dalam mengelola aset dan potensi usaha daerah.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini menjadi perhatian penting bagi publik. Masyarakat tentu berharap perubahan bentuk hukum tersebut tidak berhenti pada perubahan nama dan status perusahaan, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kinerja usaha yang lebih sehat, profesional, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Dengan disampaikannya laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, proses perubahan bentuk hukum Pembangunan Batra Berjaya menuju Perseroda kini memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa perubahan badan hukum tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, memperkuat pengelolaan aset, serta mampu menghadirkan sumber pendapatan dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Batubara.(*)



























Discussion about this post