Anak-anak bukan sekadar generasi penerus, tetapi penentu wajah Indonesia di masa depan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni. Pesan inilah yang mengemuka dalam peringatan Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Melalui upacara bendera yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinsos PPPA, Kamis 23 Juli 2026, pemerintah menegaskan kembali komitmennya menghadirkan ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak.
Oleh Suyanto
BATU BARA – Kegiatan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
Upacara dipimpin langsung Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, SE.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, dengan tagline “Sayang Anak, Sayang Indonesia.”
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan, setiap anak merupakan aset bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Anak juga berhak mendapatkan perlindungan, kasih sayang, pendidikan, serta ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat dan mengembangkan potensi dirinya.
Karena itu, menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
Pada peringatan HAN ke-42 ini, pemerintah turut menggaungkan Gerakan Nasional atau GERNAS #RANA — Ruang Aman Nyaman Anak, serta Kampanye BERLIAN — Bersama Lindungi Anak. Kedua gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Mulai dari kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi, penelantaran, hingga perundungan atau bullying. Termasuk ancaman yang dapat terjadi di ruang digital.
HAN harus menjadi momentum refleksi atas tanggung jawab moral dan konstitusional seluruh elemen bangsa untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terpenuhi.
Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui ataupun mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
Korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi Layanan SAPA 129 untuk mendapatkan layanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Dengan semangat “Sayang Anak, Sayang Indonesia,” Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap terwujud ekosistem ramah anak yang mampu memberikan rasa aman, sehat, bahagia, sekaligus kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan gemilang.(*)



























Discussion about this post