Polemik pemasangan tiang kabel optik milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, memantik kemarahan warga dan pemerintah nagori. Tiang-tiang yang diduga dipasang tanpa izin pemilik tanah, bahkan berdiri di bahu jalan hingga parit drainase, kini menjadi sorotan serius. Pemerintah Nagori Naga Jaya II akhirnya melayangkan surat resmi kepada pimpinan Telkom wilayah Simalungun, Kamis (21/05/2026), menuntut klarifikasi sekaligus penertiban pemasangan tiang yang dinilai “asal jadi” dan berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Oleh WH Butarbutar
SIMALUNGUN | – Pemasangan tiang kabel optik untuk jaringan wifi rumah warga di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, menuai polemik dan protes keras dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena tiang kabel didirikan tanpa adanya izin maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan. Bahkan, beberapa tiang disebut berdiri tepat di halaman rumah warga, di bahu jalan, hingga masuk ke dalam parit drainase jalan.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat dan berujung pada laporan warga kepada Pangulu Nagori Naga Jaya II, Nasib Sinurat.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Pemerintah Nagori Naga Jaya II resmi menyurati pimpinan Telkom Indonesia wilayah Simalungun pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah nagori menyoroti beberapa persoalan penting, di antaranya:
Pemasangan tiang di tanah warga tanpa seizin pemilik lahan.
Sejumlah tiang berdiri di bahu jalan dan parit drainase yang berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur jalan.
Tidak adanya koordinasi pihak perusahaan dengan Pemerintah Nagori sebelum pemasangan dilakukan.
Berdasarkan pantauan langsung kru media di lokasi, pemasangan tiang kabel optik dinilai dilakukan tanpa memperhatikan aspek tata letak, keselamatan, maupun dampaknya terhadap fasilitas umum.
Beberapa tiang terlihat berdiri di lokasi yang dinilai tidak semestinya, sehingga menimbulkan kesan pemasangan dilakukan secara sembarangan demi mempercepat pemasangan jaringan internet ke rumah-rumah warga.
Yang paling memprihatinkan, menurut warga, terdapat tiang yang berdiri di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik. Hal itu membuat sejumlah warga merasa hak mereka diabaikan.
“Kami tidak pernah dimintai izin. Tiba-tiba sudah berdiri saja tiang di tanah kami,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi kru media pada Rabu (20/05/2026), Pangulu Nagori Naga Jaya II, Nasib Sinurat, membenarkan banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Dengan tegas ia menyampaikan keberatan atas cara pemasangan tiang yang dinilai tidak menghormati masyarakat maupun pemerintah nagori.
“Banyak warga keberatan karena tiang dipasang di tanah mereka tanpa permisi. Bahkan ada laporan resmi yang masuk ke kantor pangulu. Selain itu, ada juga tiang yang dipasang di bahu jalan dan di dalam parit drainase,” tegas Nasib Sinurat.
Ia juga menyoroti kemungkinan terganggunya pembangunan jalan menuju Tugu Sujono yang dikabarkan akan dibangun tahun ini.
Menurutnya, keberadaan tiang di bahu jalan maupun drainase dapat menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur.
“Kalau pembangunan jalan dilaksanakan, tentu ini bisa menjadi masalah besar. Karena ada tiang berdiri di lokasi yang seharusnya steril untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Untuk memastikan legalitas pemasangan tersebut, kru media juga meminta penjelasan dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kadis PUTR Simalungun menegaskan bahwa pemasangan tiang di bahu jalan maupun di dalam parit drainase tidak diperbolehkan dan tidak pernah mendapatkan izin dari pihak terkait.
“Pemasangan tiang di bahu jalan dan di dalam parit drainase tidak diizinkan dan tidak ada diberikan izin. Artinya pemasangan tiang di Nagori Naga Jaya II ini bermasalah,” tegas Kadis PUTR Simalungun.
Pemerintah Nagori Naga Jaya II kini berharap pihak Telkom wilayah Simalungun segera turun tangan dan melakukan koordinasi ulang dengan warga melalui pemerintah nagori.
Selain itu, pemerintah nagori juga meminta agar tiang-tiang yang dinilai melanggar aturan segera dievaluasi dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.
Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat keberadaan jaringan telekomunikasi memang dibutuhkan masyarakat, namun pelaksanaannya juga harus menghormati hak warga serta mematuhi aturan tata ruang dan kepentingan publik.
Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah cepat pihak perusahaan telekomunikasi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menyelesaikan polemik yang semakin menjadi perhatian publik tersebut.(*)



























Discussion about this post