Oleh Nico
PEMATANGSIANTAR – Sebuah kebohongan administratif nyaris membunuh karier seorang birokrat. Dan ironisnya, kebohongan itu lahir dari jemari seorang pejabat yang sudah kehilangan wewenangnya.
Di balik hiruk-pikuk polemik dua nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atas nama Syaiful Rizal, SSTP, yang ramai diberitakan dan bahkan menyeret Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Di ruang Komisi I DPRD Siantar, Senin (18/05/2026).
terkuak satu fakta yang selama ini tenggelam di bawah riuh tuduhan: seluruh kegaduhan ini bermula dari satu tindakan tidak sah seorang mantan pejabat.
Dialah Serta Ulina Girsang. Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar. Pada Januari 2026, ia membuka aplikasi e-BKN dan memberikan penilaian “Tidak Baik” kepada Syaiful Rizal, Sekretaris Disdukcapil yang tengah mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Satu masalah besar: Serta Ulina Girsang sudah pensiun sejak Desember 2025.
Ia sudah bukan siapa-siapa di Disdukcapil. Tak lagi memiliki wewenang. Tak berhak menilai. Namun, celah sistem e-BKN yang masih memberikan akses 30 hari setelah pensiun, menjadi pintu gelap yang ia gunakan untuk bertindak seolah masih berkuasa.
Dan dari situlah api bermula.
Penilaian tidak sah itu membuat syaiful rizal hampir tidak lolos verifikasi administrasi. Kariernya di seleksi JPT Pratama nyaris terkubur. Namun, Syaiful menolak tunduk pada ketidak adilan. Ia mengajukan keberatan kepada atasan pejabat penilai yakni Walikota Pematangsiantar. Hasilnya SKP Syaiful Rizal dinyatakan Baik dan memenuhi syarat.
Bukannya selesai, perubahan nilai itu justru dipersoalkan oleh Forum Pengawasan Kebijakan Publik yang dipimpin Niko Sinaga. Forum ini membawa isu tersebut ke Komisi I DPRD, seolah-olah telah terjadi manipulasi. Padahal yang terjadi adalah koreksi terhadap sebuah kebohongan.
Di ruang Komisi I DPRD Siantar, Senin (18/5/2026), kebenaran itu akhirnya menemukan panggungnya.
Sekretaris Daerah Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, dengan tegas menyatakan bahwa penilaian yang dibuat Serta Ulina Girsang tidak berlaku, tidak ditandatangani, dan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan serta merugikan.
“Tindakan pejabat lama tersebut merugikan dan melampaui kewenangannya,” ujar Junaedi.
Kepala Bidang di BKPSDM, Putra Siregar mengungkapkan celah yang menjadi biang masalah: akses 30 hari pasca-pensiun di aplikasi e-BKN berlaku secara nasional. Saat menilai Syaiful Rizal, masa pensiun Ulina Girsang belum genap 30 hari.
Anggota Komisi I, Erwin Freddy Siahaan, tak bisa menyembunyikan keheranannya. “Kadis lama mengatakan berkelakuan tidak baik. Tapi, Kadis baru mengatakan berperilaku baik. Ada apa ini?” tanyanya.
Pertanyaan itu kini terjawab sudah. Ada apa? Ada kebohongan yang dilakukan oleh mantan pejabat.
Ketua komisi I,robin manurung menduga bahwa yg menyebabkan kegaduhan ini adalah mantan pejabat lama,sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Ilham sinaga , bahkan menyebut sistem yang bisa diakses pejabat pensiun ini sebagai “lawak-lawak” dan berpotensi disalahgunakan. Sementara rekannya, Tigor Harahap, menegaskan bahwa manusia jangan sampai tunduk pada sistem yang secara hukum tidak sah, dan meminta Pemko melakukan cross check agar kejadian serupa tidak terulang.
Duduk perkaranya kini terang benderang. Bukan Syaiful Rizal yang merekayasa nilai. Justru ia adalah korban dari rekayasa administratif yang dilakukan oleh seseorang yang sudah tidak berhak menilai.
Satu kebohongan. Satu tindakan tidak sah. Satu korban yang nyaris hancur kariernya. Dan segelintir pihak yang memelintir fakta untuk membangun narasi fitnah.
Publik kini bisa menilai sendiri: siapa sebenarnya yang patut dipersoalkan dalam kegaduhan ini.



























Discussion about this post