Oleh Nico
Pematangsiantar – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar menggelar konferensi pers pada Senin siang (18/5/2026) di Grand Resto Sop Hariri, Jalan Masjid, Kota Pematangsiantar.Acara ini digelar berkaitan adanya pencatutan nama BKPRMI pada flyer atau poster digital yang berisi ajakan aksi unjuk rasa untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Hanya sehari sebelum rencana gelaran Seruan Aksi Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar pada Selasa (19/05/2026), klarifikasi penting justru muncul dari Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pematangsiantar.
Bukan karena mereka mendukung atau menolak aksi tersebut, melainkan karena logo organisasi mereka disebut-sebut dicantumkan secara tidak sah dalam seruan yang beredar luas di masyarakat.
Dalam selebaran seruan aksi yang sudah menyebar tersebut, logo DPD BKPRMI Pematangsiantar terpampang berdampingan dengan sejumlah logo organisasi lain seperti GMKI, HMI, HIMMAH, Pemuda Muhammadiyah, dan IPM.
Ketua DPD BKPRMI Pematangsiantar, Ahmad Khoir Parinduri, menegaskan bahwa pencantuman itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pengurus. Ia bahkan menyebut tindakan ini bukan hanya melanggar etika organisasi, melainkan juga masuk dalam ranah kejahatan perdata dan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Penggunaan logo BKPRMI tanpa izin adalah bentuk pemalsuan identitas organisasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai marwah BKPRMI,” ujar Ahmad Khoir.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Khoir didampingi oleh jajaran pengurus lainnya, antara lain Wakil Sekretaris Syawaluddin Kadafi, Bendahara Rahayu, Dewan Penasihat Imran Sianjuntak, Wakil Ketua MPD Sukoso Winarto, serta sejumlah anggota seperti Safii Siregar, Sakban Sinaga, dan Rahmad Syah dari Brigadir BKPRMI Pematangsiantar.
Bersama-sama, mereka mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPRMI dengan logo tidak sah. Masyarakat diminta untuk tidak mengikuti kegiatan, seruan, atau publikasi yang mencantumkan logo BKPRMI tanpa izin resmi.
Ketegasan menempuh jalur hukum juga disampaikan oleh Rahayu, Bendahara Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, yang ikut mendampingi. “Jika ada personel kami yang mengatasnamakan organisasi, kami akan menempuh jalur hukum seperti yang disampaikan oleh ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar. Dan kami telah menyampaikan klarifikasi ini kepada Polres Pematangsiantar,” ujar Rahayu.
Sementara itu, Sukoso Winarto yang turut mendampingi menjelaskan bahwa langkah klarifikasi ini pada dasarnya dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan persepsi terhadap BKPRMI terkait dengan Seruan Aksi Pemakzulan Wali Kota.
“Pada dasarnya, BKPRMI itu ingin semua berjalan sesuai ketentuan dan berharap agar kota Siantar tetap sejuk,” kata Sukoso. Ia juga menegaskan bahwa BKPRMI tetap objektif dalam menilai dinamika yang berkembang di Kota Pematangsiantar.
Dengan kata lain, meskipun logo mereka ikut terseret dalam publikasi aksi politik yang sensitif, BKPRMI tidak serta-merta memilih sikap mendukung atau menolak tuntutan pemakzulan tersebut.
Yang mereka perjuangkan kali ini adalah kejelasan identitas, legalitas penggunaan logo, dan perlindungan marwah organisasi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Sebuah sikap yang menunjukkan bahwa dalam hiruk-pikuk dinamika politik kota, menjaga etika dan aturan hukum tetap menjadi prioritas.



























Discussion about this post