Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai menata ulang arah dan masa depan Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ranperda tentang BUMD resmi disampaikan sebagai langkah besar memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sekaligus membangun tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan transparan.
BATU BARA — Upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat ekonomi daerah mulai memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa 21 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Turut hadir dalam rapat itu Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH., M.Si, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta Sekretariat DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si.
Penyampaian Ranperda BUMD ini menjadi perhatian serius karena dinilai menyangkut arah pembangunan ekonomi daerah ke depan.
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan BUMD memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai entitas bisnis milik pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Karena itu, pengelolaan BUMD dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Batu Bara telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
Namun seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka diperlukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda.
Langkah perubahan status ini dinilai penting agar BUMD mampu bergerak lebih adaptif, sehat secara bisnis, dan memiliki daya saing dalam mendukung pembangunan daerah.
Tak hanya sekadar perubahan nama dan bentuk hukum, Ranperda tersebut juga memuat berbagai poin strategis terkait tata kelola perusahaan, mulai dari kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, struktur permodalan, hingga mekanisme kepengurusan.
Pemerintah berharap transformasi BUMD ini nantinya mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi keuntungan perusahaan maupun peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan ekonomi masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi daerah dan tuntutan efisiensi anggaran, keberadaan BUMD yang sehat dan produktif dinilai menjadi salah satu harapan baru dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Batu Bara.
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu membangun sinergi agar pembahasan Ranperda berjalan maksimal dan menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh perhatian, mencerminkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat, modern, dan berkelanjutan.(*)
Oleh SY
.



























Discussion about this post