Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi mengajukan perubahan besar terhadap Badan Usaha Milik Daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemkab mengusulkan transformasi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda. Langkah ini disebut sebagai strategi penting untuk memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjadikan BUMD lebih profesional, transparan, dan mampu menghasilkan keuntungan bagi masyarakat.
BATU BARA — Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai melakukan langkah strategis dalam membangun kekuatan ekonomi daerah melalui pembenahan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda terkait perubahan bentuk hukum BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa 21 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dihadiri Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam nota yang disampaikan pemerintah daerah, Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya diusulkan berubah status menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat posisi BUMD sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah yang mampu bergerak lebih profesional dan kompetitif.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar perubahan administratif semata. Pemerintah daerah menegaskan, transformasi BUMD ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah agar lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, keberadaan BUMD dinilai harus mampu menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi daerah, bukan hanya bergantung pada sektor pendapatan konvensional.
Karena itu, perubahan menjadi Perseroda diharapkan mampu menghadirkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, modern, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip good corporate governance.
Pemerintah juga menilai, penguatan kelembagaan BUMD menjadi langkah penting agar perusahaan daerah mampu berkembang secara profesional, memiliki fleksibilitas usaha, serta lebih adaptif menghadapi persaingan dunia usaha.
Ranperda yang diajukan tersebut memuat berbagai poin strategis, mulai dari struktur permodalan perusahaan, bidang dan kegiatan usaha, sistem kepengurusan, hingga tujuan pendirian perusahaan daerah.
Seluruh aspek tersebut disusun sebagai fondasi agar BUMD ke depan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu mendorong pembangunan ekonomi dan membuka peluang kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD untuk memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
Rapat paripurna berlangsung dengan penuh perhatian dan keseriusan, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui pembentukan BUMD yang sehat dan berdaya saing.
Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap BUMD mampu tampil sebagai motor penggerak ekonomi daerah, memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan PAD, sekaligus mendorong terwujudnya Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, dan kompetitif.(*)
Oleh SY



























Discussion about this post