Oleh Suyanto
Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Tiga pengedar sabu yang diduga bagian dari sindikat peredaran besar di kawasan pesisir Batu Bara berhasil digulung. Tak main-main, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.071,23 gram sabu—angka yang cukup mencengangkan dan berpotensi merusak ribuan masyarakat.
Keberhasilan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH, didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin SH, dalam konferensi pers di depan Kantor Satres Narkoba pada Kamis (11/12/2025).
Dua Lokasi Digerebek, Sindikat Runtuh dalam Semalam
Pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu terbesar sepanjang 2025 itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka.
Berangkat dari laporan tersebut, Tim Satres Narkoba bergerak cepat. Pada Rabu (10/11/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, penggerebekan pertama dilakukan. Seorang tersangka bernama AR (44) ditangkap. Dari kantong celana sebelah kiri AR, polisi menemukan 49,32 gram sabu yang dikemas rapi dengan lakban kuning.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut setelah AR mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari dua rekannya: MAS (32) dan MY (40), warga Kecamatan Medang Deras.
Dua Pengedar Lain Ditangkap dengan 24 Paket Sabu Siap Edar
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian memburu MAS dan MY. Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya berhasil diringkus di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis:
1.021,91 gram sabu yang dikemas dalam 24 paket siap edar.
Tak hanya itu, turut disita:
- satu unit senjata airsoft gun,
- timbangan digital,
- plastik klip,
- tas penyimpanan, serta
- satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan aktif yang telah lama beroperasi di wilayah Batu Bara.
Kapolres: “Mereka Jual Narkoba untuk Keuntungan Pribadi”
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam pernyataannya menegaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar yang bekerja sama memasarkan sabu di Kabupaten Batu Bara.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat bergerak cepat sebelum sabu tersebut menyebar lebih luas.
Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan
Polres Batu Bara memastikan akan terus melakukan operasi agresif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan sabu lebih dari satu kilogram ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba tidak pernah berhenti.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan sindikat lain yang mencoba merusak generasi muda di Kabupaten Batu Bara.(*)



























Discussion about this post