Oleh : NASRIN
BERITA MONALISA.COM | TAPANULI SELATAN | – Ranto Sibarani, SH kuasa hukum dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 1 Kabupaten Tapanuli Selatan Periode 2020-2024, Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis 15 Oktober 2020.
Tidak tanggung-tanggung, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut melaporkan Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti foto yang menunjukkan ada Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling yang berfoto dengan pose jari menunjukkan nomor urut Paslon tertentu, bahkan ada yang lengkap dengan poster atau gambar Paslon tertentu,” ujar, Ranto Sibarani didampingi Kamaluddin Pane dan Arry Agassi.
Informasi yang diterima Berita Monalisa.com pada hari itu juga, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut membuat 3 laporan sekaligus, yang diterima oleh petugas Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan Holit Panduara dan Fahrurozi Harahap.
Selain melaporkan Aparatur Sipil Negara, Pengacara tersebut juga melaporkan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Kab Tapsel.
“Selain ASN, kami juga melaporkan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak netral” jelas Ranto.
Dilanjutkan oleh Ranto “Menurut kami Aparatur Sipil Negara harus Netral, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralisasi Pegawai ASN. Kami juga akan kaji apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh ASN dalam ketidak netralannya tersebut, karena ada indikasi ASN tersebut menggunakan dana bantuan pemerintah dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu, jika terpenuhi maka ami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian.”
Sebagaimana diketahui Pilkada Tapanuli Selatan diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap yang diusung Partai NasDem dan Hanura.
Kemudian paslon nomor urut 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran yang diusung tujuh parpol yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP dan PAN, serta didukung lima parpol nonkursi yakni PKS, Partai Perindo, Berkarya, PBB dan Partai Gelora.
Dolly Putra Parlindungan Pasaribu merupakan keponakan dari Syahrul Pasaribu, Bupati Tapsel selama dua periode 2010-2020.
“Kami berharap Bawaslu Tapsel menindaklanjuti laporan kami tersebut untuk memberikan rasa adil bagi peserta pemilu yang tidak memiliki akses untuk mengintervensi Aparatur Sipil Negara, kita tidak boleh membiarkan kekuasaan bekerja tanpa pengawasan, laporan kami tersebut juga merupakan perintah Undang-Undang, karena itu kami menunggu tindaklanjut dari Bawaslu.” Tutup Ranto.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post