Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | MEDAN | – Majelis Dakwah Islamiyah Sumut meminta aparat kepolisian menggali motif dibalik insiden penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber.
MDI Sumut menegaskan akan memberi pembelaan dan melindungi para ulama
– Ketua DPD Majelis Dakwah Islamiyah Sumatera Utara (MDI Sumut), M Ikbal Parinduri menegaskan sikapnya untuk melindungi dan membela Ulama. Karenanya, pihaknya meminta pihak kepolisian mengusut dan menggali lebih dalam motif dibalik insiden penusukan terhadap ulama Syeikh Ali Jaber.
“Apakah insiden penusukan itu hanya sebatas tindak kriminal murni atau ada motif lain dibaliknya. Itu harus dicek apakah ada interaksi dengan kelompok teroris atau sekedar motif kebencian sesuai pengakuan dari pelaku penusukan,” ujar Ikbal, Jumat malam (18/9/2020) di Medan.
Sejauh pengamatan kita, sambungnya, bahwa Syekh Ali Jaber dikenal sebagai ulama yang moderat dan selalu menyuarakan toleransi dan persatuan.
Ulama yang mulai berdakwah di Indonesia dan resmi menjadi Warga Negara Indonesia pada tahun 2012 ini juga pernah diundang oleh Presiden Jokowi pada Februari tahun lalu.
Setelah insiden penusukan terjadi, sejumlah pejabat seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Staf Presiden Moeldoko mengunjunginya.
Peristiwa penyerangan terhadap Syeikh Ali Jaber terjadi di Masjid Falahuddin yang berlokasi di Kecamatan Teluk Karang Barat, Bandar Lampung.
Kehadiran Syekh Ali Jaber di sana, kata Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, dalam agenda menghadiri acara Wisuda Tahfidz Al Quran yang digelar pada Minggu (13/09)
Ketua MDI Sumut M Ikbal Parinduri mengatakan, Bahwa
Insiden itu terjadi ketika Syeikh Ali Jaber hendak berfoto bersama seorang santri dan orang tuanya di atas panggung. Namun karena ponsel milik santri tersebut tidak bisa digunakan, Syeikh Ali Jaber meminta jemaah untuk meminjamkan telepon mereka.
Di tengah permintaan itu, seorang pria tiba-tiba menghampiri dan menghujamkan pisau.
“Dari sisi kanan Syeikh langsung mendekat dengan waktu sangat singkat dan cepat sekali mengarahkan ke Syeikh. Kemudian beliau berhasil menghindar tapi terkena bahu kanan atas dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,” tutur Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad.
Setelah penyerangan itu, pelaku dikeroyok jemaah. Namun Syeikh Ali Jaber melerai dan meminta pelaku diserahkan ke polisi.
Tersangka berusia 24 tahun itu, kata Pandra, beralamat kira-kira 500 meter dari masjid.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang biasa digunakan keluarganya, pakaian Ali Syekh Jaber, dan pakaian pelaku.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ikbal pun menghimbau dan meminta umat Islam utk terpecah dan terprovokasi, tidak menjadikan musibah ini ajang fitnah dan adu domba bahkan terganggunya kerukunan umat beragama di Sumut.
“Jangan saling menjelekkan, menjatuhkan justru kesempatan bagi kita semua utk terus menerus mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi hamba yang tawakkal dan waspada.”
Ikbal Parinduri menyebutkan bahwa insiden ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua utamanya pihak kepolisian. Kiranya dapat memberikan perlindungan dan keamanan kepada para pendakwah.
“MDI adalah rumah besar para da’i, yang notabene MDI beranggotakan para ustadz/pendakwah, maka kami meminta agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus penusukan ini dan melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan di wilayah tugas masing-masing.
MDI Sumut juga meminta pelaku dihukum sesuai KUHP dan secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan,” tandas Ikbal.(*)
Discussion about this post