Berita Monalisa
Jumat, 25 September 2026
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
No Result
View All Result
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO

BRTI Didesak Membuat Aturan SMS Penawaran  Untuk Kepentingan Konsumen

September 19, 2020
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh Redaksi

BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | – Komunitas Konsumen Indonesia mendesak agar BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing saat dimintai keterangan oleh tim media pada Kamis (17-09-2020) menjelaskan Desakan ini muncul akibat maraknya SMS penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, SMS penawaran tersebut dilakukan secara masif, berulang, serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

“Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar,” ungkap David

Hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Lebih lanjut David mengatakan  seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima sms penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran.

Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman sms juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Menurut David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas.

Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libut nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Desakan kepada BRTI ini adalah  langkah lanjutan setelah sebelumnya David Tobing sebagai kuasa hukum Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat, Tbk (selaku Tergugat), dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:  464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana PT Indosat, Tbk berulang kali mengirimkan pesan SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB. Meskipun Penggugat telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Tergugat, salah satunya melalui akun media sosial twitter Tergugat (@IndosatCare), faktanya SMS penawaran tersebut masih dikirimkan tanpa persetujuan, secara masif dan berulang, serta pada waktu yang tidak wajar. Perilaku pelaku usaha telekomunikasi yang demikian termasuk tindakan yang mengganggu kenyamanan dan privasi konsumen.

Disamping itu, David menilai Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus menerus. Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Sebenarnya sejak tahun 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu”, ulas David

“BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan, mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut”, tutup David. (*)

Related Posts

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 IKT, Wali Kota Diganjar Penghargaan Tokoh Toleransi

by Redaksi
September 25, 2026
0

...

“Kelurahan Pematang Marihat Wakili Pematangsiantar di Lomba PHBS Tingkat Provinsi Sumut 2026”

by Redaksi
September 25, 2026
0

...

Wali Kota Kick Off Piala Wali Kota 2026, 16 Tim Pelajar SMA/Sederajat Berlaga

by Redaksi
September 25, 2026
0

...

Sambut HUT ke-81 TNI, Wali Kota Hadiri Baksoskes Kodim 0207/Simalungun

by Redaksi
September 25, 2026
0

...

Load More

Discussion about this post

Populer Sepekan

  • DARI KETERBATASAN MENUJU HARAPAN

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • TRANSAKSI UANG JADI SOROTAN DI SAMOSIR

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • DARI FACEBOOK KE PENGGEREBEKAN! LIDI-LIDI DIGEREBEK, 2 PRIA DIAMANKAN — SOSOK “P” PEMASOK SABU DIBURU

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • JANIN LEMBU DITEMUKAN DI TUMPUKAN SAMPAH RPH RANTAU PRAPAT, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • OPERASI SIKAT TOBA 2026 BERBUAH HASIL! TERDUGA PELAKU CURAT DIBEKUK, 7 HP DAN 2 TABUNG LPG DIAMANKAN

    56 shares
    Share 22 Tweet 14

Berita Terkini

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 IKT, Wali Kota Diganjar Penghargaan Tokoh Toleransi

by Redaksi
25/09/2026
0

“Kelurahan Pematang Marihat Wakili Pematangsiantar di Lomba PHBS Tingkat Provinsi Sumut 2026”

by Redaksi
25/09/2026
0

Wali Kota Kick Off Piala Wali Kota 2026, 16 Tim Pelajar SMA/Sederajat Berlaga

by Redaksi
25/09/2026
0

Sambut HUT ke-81 TNI, Wali Kota Hadiri Baksoskes Kodim 0207/Simalungun

by Redaksi
25/09/2026
0

Berita Peristiwa

Drama Penyelamatan di Hutan Badiri: Empat Warga Ditemukan Lemas Setelah Semalaman Tersesat

by Redaksi
19/11/2025
0

Pengelolaan Dana Desa Dikritisi: Pembangunan Jalan Rabat Beton Parsihotangan Bermasalah

by Redaksi
20/05/2024
0

Bencana Longsor Guncang Desa Lumban Jurjur

by Redaksi
10/05/2024
0

“Sentuhan Kemanusiaan”

by Redaksi
10/05/2024
0

Berita Regional

MOMEN HARI KEMERDEKAAN, BUPATI RADIAPOH AJAK MASYARAKAT GOTONG ROYONG MENUJU INDONESIA EMAS

by Redaksi
Agustus 16, 2023
0

Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan...

Heboh ” Para Kades Wilayah Pantai Barat Studi Banding Ke Kota Yogyakarta

by Redaksi
Juli 31, 2023
0

Oleh Sakban Azhari Lubis BERITAMONALISA.COM | - Kegiatan study banding para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mandaling Natal ke Kota...

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

by Redaksi
Agustus 16, 2020
0

Oleh BM BERITAMONALISA.COM | TELUK MENGKUDU | - Dharma Wijaya yang akrab dipanggil Wiwik, hadir dalam acara ulang tahun STM...

LIVE….PANITIA PATTAPEI SIHILAP DPC PMS PEMATANGSIANTAR TERBENTUK

by Redaksi
Agustus 9, 2020
0

Berita Nasional

Bupati Simalungun Berangkatkan Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka ke Cibubur.

by Redaksi
Agustus 9, 2023
0

Oleh Redaksi/Ril BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka, memberangkat kontingen Kwartir...

IMI Sumut Gelar KFC Danau Toba Rally 2023 di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar event Nasional, KFC Danau Toba...

dr Susanti Sapa Jamaah Haji di Mekkah melalui Video Conference Call

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Di tengah kesibukannya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyempatkan diri untuk...

Meiva Rilis Album anyar bertajuk Cinta

by Redaksi
Desember 3, 2020
0

3 Desember 2020, 19.40 WIB BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - DUNIA musik Indonesia kembali diwarnai satu lagi penyanyi berbakat, yaitu Meiva...

Video

Gondrang Ditabuh, SERASI 2026 Resmi Menggema di Siantar

by Redaksi
Maret 6, 2026
0

Oleh BaBE SIANTAR - Tabuhan Gondrang Simalungun menggema di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Kamis sore 5 Maret 2026....

“Eks Rumah Singgah Covid-19 Disorot, Pansus Berakhir Tanpa Titik Terang”

by Redaksi
Februari 26, 2026
0

Oleh Redaksi SIANTAR - Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Pematangsiantar resmi berakhir, Kamis, 26 Februari 2025. Namun...

TIM RHS-AZI DEKLARASI

by Redaksi
Oktober 1, 2024
0

KPU SIMALUNGUN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON

by Redaksi
September 23, 2024
0

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2024 PT Media Berita Monalisa

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO