• Berita Monalisa – Inspirasi Anak Bangsa
  • Pedoman Media Siber
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
No Result
View All Result
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO

BRTI Didesak Membuat Aturan SMS Penawaran  Untuk Kepentingan Konsumen

September 19, 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh Redaksi

BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | – Komunitas Konsumen Indonesia mendesak agar BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing saat dimintai keterangan oleh tim media pada Kamis (17-09-2020) menjelaskan Desakan ini muncul akibat maraknya SMS penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, SMS penawaran tersebut dilakukan secara masif, berulang, serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

“Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar,” ungkap David

Hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Lebih lanjut David mengatakan  seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima sms penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran.

Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman sms juga telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa, Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Menurut David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas.

Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan. OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libut nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Desakan kepada BRTI ini adalah  langkah lanjutan setelah sebelumnya David Tobing sebagai kuasa hukum Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat, Tbk (selaku Tergugat), dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:  464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Adapun permasalahan ini bermula sejak bulan Februari 2020, dimana PT Indosat, Tbk berulang kali mengirimkan pesan SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat, dimana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00-02.30 WIB. Meskipun Penggugat telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Tergugat, salah satunya melalui akun media sosial twitter Tergugat (@IndosatCare), faktanya SMS penawaran tersebut masih dikirimkan tanpa persetujuan, secara masif dan berulang, serta pada waktu yang tidak wajar. Perilaku pelaku usaha telekomunikasi yang demikian termasuk tindakan yang mengganggu kenyamanan dan privasi konsumen.

Disamping itu, David menilai Menkominfo sebagai pejabat yang melakukan pembinaan jasa telekomunikasi telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus menerus. Padahal, tindakan pelaku usaha jasa telekomunikasi tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dimana telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Sebenarnya sejak tahun 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu”, ulas David

“BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan, mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut”, tutup David. (*)

Related Posts

WAKIL BUPATI SIMALUNGUN LANTIK PC PRAMUKA SAKA ADIYASTA PEMILU

by Redaksi
Maret 21, 2023
0

...

KETERSEDIAAN BAHAN POKOK DISIMALUNGUN MASIH AMAN – AMAN SAJA

by Redaksi
Maret 21, 2023
0

...

Lomba MTQ Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

by Redaksi
Maret 21, 2023
0

...

Calhaj 2023 Kabupaten Tapteng, Periksa Kesehatan

by Redaksi
Maret 21, 2023
0

...

Load More

Discussion about this post

Populer Sepekan

  • Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024.

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Calhaj 2023 Kabupaten Tapteng, Periksa Kesehatan

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • MASYARAKAT GRUDUK DPRD SIBOLGA

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Deni Sartika, Ketua DPD Lasqi Simalungun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • KETERSEDIAAN BAHAN POKOK DISIMALUNGUN MASIH AMAN – AMAN SAJA

    62 shares
    Share 25 Tweet 16

Berita Terkini

WAKIL BUPATI SIMALUNGUN LANTIK PC PRAMUKA SAKA ADIYASTA PEMILU

by Redaksi
21/03/2023
0

KETERSEDIAAN BAHAN POKOK DISIMALUNGUN MASIH AMAN – AMAN SAJA

by Redaksi
21/03/2023
0

Lomba MTQ Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

by Redaksi
21/03/2023
0

Calhaj 2023 Kabupaten Tapteng, Periksa Kesehatan

by Redaksi
21/03/2023
0

Berita Peristiwa

WIWIK HADIRI PROSESI PEMAKAMAN ALMARHUM PRAKA DOUGLAS SIMBOLON

by Redaksi
27/07/2020
0

JUM’AT BAROQAH, KARANG TARUNA BERBAGI 

by Redaksi
25/07/2020
0

HASIL RAPIDTES KELURAGA PASIEN COVID-19 NON REAKTIF

by Redaksi
10/07/2020
0

SEPULUH PERSONIL POLRES TAPUT KENAIKAN PANGKAT SETINGKAT

by Redaksi
03/07/2020
0

Berita Regional

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

by Redaksi
Agustus 16, 2020
0

Oleh BM BERITAMONALISA.COM | TELUK MENGKUDU | - Dharma Wijaya yang akrab dipanggil Wiwik, hadir dalam acara ulang tahun STM...

LIVE….PANITIA PATTAPEI SIHILAP DPC PMS PEMATANGSIANTAR TERBENTUK

by Redaksi
Agustus 26, 2020
0

Kunker Ketua DPRD SU Bersama Anggota DPRD SU asal Dapil IX Kabupaten Taput

by Redaksi
Juli 29, 2020
0

Bupati: "Kita Harapkan Dukungan DPRD Sumatera Utara Menuju Tapanuli Raya Mandiri dan Berdikari." Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | TAPUT | - Bupati...

HARAPAN BARU SMK 2 KISARAN

by Redaksi
Juli 28, 2020
0

  https://youtu.be/42APVUd7CaM

Berita Nasional

Meiva Rilis Album anyar bertajuk Cinta

by Redaksi
Desember 3, 2020
0

3 Desember 2020, 19.40 WIB BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - DUNIA musik Indonesia kembali diwarnai satu lagi penyanyi berbakat, yaitu Meiva...

Artis Dangdut, Rebut Piala Advokat Togar Situmorang di Event Futsal Sehat 

by Redaksi
September 13, 2020
0

Oleh Red BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - Sepak terjang Advokat Dr (c) Togar Situmorang ,SH., MH., MAP dalam menangani berbagai kasus...

New Normal, Kerinduan Umat, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Patuhi Protokol Kesehatan

by Redaksi
Mei 28, 2020
0

Oleh Redaksi/Net BERITA MONALISA | JAKARTA |  - Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun situasi menuju normal diupayakan. Begitu pula untuk kegiatan...

Masyarakat  Kooperatif, Serahkan Sejata Rakitan Ilegal

by Redaksi
Mei 6, 2020
0

Oleh Heru MEDIA BERITA | BENGKAYANG | - Warga perbatasan kembali menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis bowmen kepada Satgas...

Video

Deni Sartika, Ketua DPD Lasqi Simalungun

by Redaksi
Maret 18, 2023
0

MASYARAKAT BAYU MUSLIMIN, MASIH PERCAYAKAN ACHMAD SIMBOLON SEBAGAI PANGULU

by Redaksi
Maret 18, 2023
0

ISTIFAR, PANGULU TERPILIH

by Redaksi
Maret 18, 2023
0

FORKOPIMDA MONITORING PILPANAG

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

close
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2023 PT Media Berita Monalisa Barak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO