Oleh : NASRIN
BERITAMONALISA.COM | BATU BARA| – Terkait ijin Sekolah SMK 2 Swasta Taman ilmu yang terletak di kedai Siaman Kecamatan Lima Puluh pesisir Kabupaten Batu Bara masih sangat diragukan.
Pasalnya SMK 2 Swasta Taman Ilmu tersebut menggunakan lahan Pemkab Batu Bara, Jelas hal itu melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Dasar dan Menengah, sekolah swasta wajib memiliki tanah sendiri.
Sekretaris LRKRI Batu Bara, Herman mengatakan kepada Berita monalisa.com Selasa siang (18/8/2020) terkait dari ijin SMK 2 SWASTA TAMAN ILMU kedai sianam memang sudah dijelaskan oleh Bapak H. Darius salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara komisi 3 pada saat rapat antara pihak yayasan SMK 2 Swasta Taman Ilmu dan rapat itu digelar pada hari Senin 10/8/2020 di ruang DPRD komisi 3.
Bapak H. Darius juga mengatakan dalam rapat itu bahwa lahan yang dipakai SMK 2 Swasta Taman Ilmu adalah lahan milik Pemkab Batubara bukan lahan pribadi dari yayasan hal itu jelas melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Dasar dan Menengah, sekolah swasta wajib memiliki tanah sendiri.
Tetapi sampai saat ini belum juga ada tindakan dari pihak DPRD kabupaten Batu Bara yang membidangi masalah pendidikan. Padahal surat terkait lahan yang dipakai SMK 2 Swasta Taman Ilmu itu dibaca dan dipegang oleh Bapak H. Darius sendiri. Jadi kami menilai anatra pihak yayasan dan anggota DPRD kabupaten Batu Bara komisi 3 ada grafitasi.
Pada saat ditemui Bapak H. Darius di kantor DPRD kabupaten Batu Bara untuk mempertanyakan hal tersebut Selasa siang 18/8/2020, ia mengatakan suratnya belum ada sama kami, nanti kalau sudah ada sama kami baru kami beritahukan kepada kalian.”jelas Herman selaku sekretaris LRKRI Batu Bara.(*)
Discussion about this post