
Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | TAPUT | – Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, M. Si didampingi Forkopimda didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Henri Damanik dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare menyerahkan Surat Keputusan Menhumkan tentang pemberian remisi kepada narapida dalam agenda upacara yang digelar di lapangan mini Rutan Tarutung, (Senin, 17/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada 3 orang warga binaan pada rutan kelas IIB Tarutung.

Keputusan pemberian remisi umum dituangkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-923.PK.01.01.02 tahun 2020 yang ditandantangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.
“Sebagai Bangsa yang besar dan beradab wajib memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan. Pemberian remisi kepada wa
arga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, bukan kehilangan hak-hak lainnya,” ucap Bupati mengutip amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
Dalam arahan Menhumkan tersebut juga menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, yakni pencapaian yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan.

“Pemberian remisi ini juga merupakan apresiasi oleh negara atas pencapaian yang telah dilakukan selama masa pembinaan. Para warga binaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan menjadi individu yang berdikari serta mandiri,” sebut Bupati.
Seusai pelaksanaan upacara, Bupati Nikson didampingi Karutan Henri Damanik juga menyempatkan diri untuk melihat hasil kerajinan warga binaan berupa ulos tenun hingga pernak-pernik berbahan kayu yang terpajang di sisi lapangan.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post