Oleh : DESSY NST /B. SIRAIT
BERITAMONALISA.COM | SIMALUNGUN | – Pasca aksi demo massa yang menamakan diri Aliansi pemuda perdagangan yang menyuarakan aspirasi mengenai keresahan masyarakat tentang operasional tangkahan pasir yang dianggap menimbulkan permasalahan debu dan kerusakan infrastruktur lingkungan, pada Senin 29 Juni 2020 lalu. Pemerintah kecamatan Bandar bergerak cepat menyikapi aspirasi yang saat itu disampaikan oleh massa aksi.
Hal tersebut diwujudkan pada Kamis pagi(02/07/2020). Camat kecamatan Bandar Amon Charles Sitorus mengundang seluruh instansi terkait penambangan pasir dan semua pelaku usaha penambangan pasir yang selama ini beroperasional di wilayah kecamatan Bandar dan Bosar maligas.
Sejak pukul 10.00 wib seluruh pihak yang terkait dalam persoalan tangkahan pasir sudah berkumpul diruang pertemuan kantor kecamatan Bandar.
Tampak hadir seluruh Uspika kecamatan Bandar, Hendra Sukmana Sinaga (DPRD Kab.Simalungun), Pegawai Dinas lingkungan hidup Simalungun, KacabDis pertambangan Wilayah III Leo Sihaloho dan tokoh masyarakat Perdagangan.
Dalam pertemuan tersebut Hendra Sinaga menginginkan agar ini menjadi pertemuan yang terakhir dalam membahas persoalan tangkahan pasir.”Kita tidak ingin menghalangi semua pelaku usaha dalam melakukan usahanya, tetapi harus ikuti aturan yang berlaku, dan kepada semua instansi terkait kami harap dapat melakukan tugas dan fungsinya. Apabila ada hal operasional pelaku usaha yang dianggap menimbulkan keresahan masyarakat apalagi sudah menyebabkan terganggunya kenyamanan bagi masyarakat agar segera dievakuasi.”sebutnya.
Saat masyarakat bertanya mengenai tangkahan pasir yang benar-benar memiliki ijin untuk di kecamatan Bandar, KacabDis pertambangan wilayah III Leo Sihaloho memberikan jawaban yang jelas dan tegas”Hanya ada 1 pelaku usaha penambangan pasir yang memiliki ijin resmi di kecamatan Bandar.”terangnya.
R.Purba pengusaha tangkahan pasir yang telah mengantongi ijin resmi sangat mengapresiasi pertemuan tersebut, dirinya berjanji akan segera memperbaiki sistem operasional dalam pengangkutan pasir.”Segera kita akan beri alas terpal di truk untuk meminimalisir tercurahnya pasir dalam perjalanan yang nantinya dapat mengganggu dan membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya.”janjinya.
Terakhir Amon Charles Sitorus dan Uspika kecamatan Bandar bersama camat Bosar maligas Gerhat Lubis memberikan pernyataan yang tegas meminta kepada pengusaha-pengusaha tangkahan pasir yang selama ini beroperasi tetapi tidak memiliki ijin yang resmi dari dinas terkait agar menghentikan kegiatan penambangan pasir lagi.
“Apabila hal tersebut tidak di patuhi maka pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum.”Tegas Amon Sitorus yang disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.(*)
Discussion about this post