
OLEH : NASRIN
BERITAMONALISA.COM | BATU BARA |– Yayasan Perguruan SMK 2 SWASTA TAMAN ILMU yang berada di Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, disinyalir tidak memiliki ijin operasional.
Hal itu dapat dilihat dari Surat yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang ditujukan kepada ketua yayasan perguruan taman ilmu Kedai Sianam, tanggal 17 Februari 2020 nomor 421.5/312/DIS PM PPTSP/6/II/2020, Sifat Penting/ Segera, Perihal Penolakan Permohonan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan.
Sesuai dengan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu tersebut, Dinas Pendidikan Cabang Dinas Kisaran, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua yayasan taman ilmu Kedai sianam, tanggal 14 April 2020 nomor 800/582/Cabdis Kisaran/IV/2020, Sifat Penting/ Segera, Perihal Pemberitahuan.
Tetapi sampai saat ini SMK Swasta 2 yayasan taman ilmu Kedai Sianam masih melakukan kegiatan belajar mengajar dan juga masih menerima siswa-siswi didik baru tahun ajaran 2020-2021.
Hal itu dapat terlihat dari reklame papan pengumuman penerimaan siswa-siswi baru yang terpasang didinding sekolah tersebut.
“Memang benar Bangunan SMK Swasta 2 Taman Ilmu tersebut berada diatas tanah saya yang disewa atau dikontrak selama 5 tahun oleh pihak Yayasan Taman Ilmu dari mulai tahun 2019 – 2024” jelas Pak Rojali, pemilik tanah tersebut, yang beralamatkan di Desa Mesjid lama Kecamatan Talawi.
Abdul Khodir Simorangkir Kabid Kacab Dinas Pendidikan Kisaran Sumatra Utara, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tanggal 12 Juni 2020 menjelaskan,”Bahwa SMK Swasta 2 Taman Ilmu yang berada di Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Belum memiliki izin untuk beroperasi.’ tegasnya.
Sampai berita ini dilansir, Pihak Yayasan serta Kepala Sekolah SMK Swasta 2 yayasan perguruan taman ilmu Kedai Sianam belum bisa di konfirmasi terkait perihal tersebut.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post