Langkah besar untuk memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dalam rapat paripurna DPRD, Senin (11/5), pemerintah daerah menegaskan perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh Suyanto
BATUBARA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) digelar pada Senin (11/5) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri, S.Sos., M.AP, yang mewakili Bupati Batu Bara.
Dalam pemaparannya, Sekda Rusian Heri menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
“Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” tegas Rusian Heri.
Menurutnya, perubahan status tersebut tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.
“Perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Batu Bara melalui perolehan keuntungan yang layak, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta mempertegas identitas perusahaan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah,” ujar Rusian Heri.
Melalui transformasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap Perseroda Pembangunan Batra Berjaya mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda perubahan bentuk badan hukum tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)



























Discussion about this post