Langkah Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengubah status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mulai memasuki babak penting. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, namun sejumlah catatan strategis turut disampaikan agar perubahan badan hukum itu benar-benar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh Suyanto
BATU BARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda), Senin (11/5/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP., Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom., menyatakan dukungan terhadap perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda dengan harapan mampu melahirkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Andriansyah, SH, yang menyatakan menerima dan mendukung Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi PKS yang dibacakan Suminah juga memberikan dukungan serta mendorong agar pembahasan dilakukan secara serius, efektif, dan efisien melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui Chairul Bariah, SM, memberikan apresiasi atas langkah perubahan status perusahaan daerah tersebut dan menilai kebijakan itu penting bagi pengembangan perusahaan milik daerah di Kabupaten Batu Bara.
Meski mendukung, Fraksi KDRI yang dibacakan Syahril Siahaan, SH, memberikan sejumlah catatan penting. Fraksi ini meminta Pemerintah Daerah menyajikan hasil audit independen terhadap kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya saat ini.
Selain itu, perubahan status perusahaan tersebut harus memiliki jaminan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
Di sisi lain, Fraksi KPN melalui juru bicara Nafiar, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa orientasi pelayanan publik tidak boleh diabaikan. Fraksi ini mengingatkan bahwa kebutuhan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Dukungan yang disertai sejumlah catatan kritis dari fraksi-fraksi DPRD tersebut menunjukkan adanya harapan besar agar transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda tidak hanya sebatas perubahan nama dan status hukum semata, melainkan menjadi momentum untuk membangun BUMD yang lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.(*)



























Discussion about this post