Kekhawatiran terhadap memudarnya eksistensi adat dan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara mulai mendapat perhatian serius. Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara mendatangi DPRD dan mendesak lahirnya Peraturan Daerah tentang lembaga adat, sebagai langkah penyelamatan identitas budaya sekaligus mencegah terjadinya dualisme lembaga adat di tanah leluhur Batu Bara.
BATU BARA — Upaya menjaga marwah dan warisan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara terus diperjuangkan. Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara secara resmi melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah atau Perda tentang lembaga adat.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa 21 April 2026, dan dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Batu Bara, Rodial.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara, Dato Setiawangsa II, didampingi Sekretaris Muhammad Rozali serta jajaran pengurus lainnya.
Suasana audiensi berlangsung hangat namun penuh makna. Dalam pertemuan itu, pembahasan terfokus pada pentingnya kehadiran payung hukum yang mampu memperkuat keberadaan lembaga adat Melayu di Kabupaten Batu Bara.
Ketua Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara, Dato Setiawangsa II, menegaskan bahwa Perda tentang lembaga adat dinilai sangat penting untuk menjaga keberlangsungan budaya Melayu sekaligus mempertegas posisi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara sebagai wadah tunggal zuriat sembilan Kedatukan yang menjadi cikal bakal berdirinya Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan akan muncul dualisme lembaga adat yang berpotensi memecah persatuan masyarakat adat Melayu di daerah tersebut.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya dualisme lembaga adat di daerah,” ujar Dato Setiawangsa II dalam paparannya.
Ia juga berharap seluruh keturunan sembilan Kedatukan dapat berhimpun dalam satu wadah Majelis yang kuat dan solid, sehingga pemerintah daerah memiliki mitra resmi dalam membahas berbagai persoalan adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Batu Bara.
Bagi masyarakat Melayu, keberadaan lembaga adat bukan hanya simbol budaya, melainkan bagian dari identitas sejarah yang diwariskan turun-temurun dan menjadi pondasi nilai sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, lahirnya Perda lembaga adat dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap warisan budaya daerah di tengah derasnya perubahan zaman dan modernisasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Batu Bara, Rodial, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara.
Menurut Rodial, keberadaan lembaga adat memiliki posisi strategis dalam membantu DPRD menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Ia menilai, DPRD memiliki keterbatasan dalam menyerap seluruh dinamika sosial dan budaya masyarakat secara langsung. Karena itu, lembaga adat dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap Majelis dapat menjadi jembatan yang efektif antara dewan dan masyarakat, khususnya dalam pelestarian nilai-nilai budaya,” ungkap Rodial.
Audiensi berlangsung dialogis dengan semangat musyawarah dan kebersamaan. Sejumlah pandangan dan masukan disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga eksistensi budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi konstruktif antara DPRD dan Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara demi memperkuat pelestarian adat dan budaya daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat Melayu Batu Bara ingin budaya leluhur tetap hidup, dihormati, dan memiliki tempat yang jelas dalam pembangunan daerah.(*)
Oleh SY



























Discussion about this post