Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA — Perang melawan narkotika di Kabupaten Tapanuli Utara memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut 7 terdakwa kasus narkotika dengan hukuman penjara berat, mulai dari 6 hingga 14 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarutung.
Ketujuh terdakwa tersebut merupakan hasil pengungkapan aparat Polres Tapanuli Utara, yang ditangkap di lokasi berbeda pada 22 Agustus 2025 lalu. Perkara mereka kini memasuki tahap akhir setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana.
Jaksa Penuntut Umum Malindo Sitorus dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (02/02/2026), menjelaskan bahwa tuntutan telah dibacakan setelah melalui rangkaian persidangan secara terbuka.
“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung pada Kamis (29/01/2026),” ujar Malindo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Trisno Simanullang, dengan dua hakim anggota, yakni Sinar Pandiangan dan Diana Melati Pakpahan.
Tuntutan Berat untuk Pengedar dan Pemilik Barang Bukti Kilograman
Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan peran dan barang bukti yang beragam.
Dua terdakwa, Riskia Butarbutar dan Sabar Siregar, masing-masing dituntut 13 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan kedua terdakwa, aparat menemukan barang bukti ganja seberat 1.062 gram dan 5 gram.
Sementara itu, terdakwa Parnahean Tambunan dituntut 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 70 paket narkotika jenis ganja.
Terdakwa lainnya, Chandra Wijaya Harianja, dituntut 12 tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan barang bukti yang cukup mencolok, yakni ganja seberat sekitar 6.000 gram.
Sedangkan Halomoan Ritonga menghadapi tuntutan paling berat, yakni 14 tahun penjara. Dari terdakwa ini, JPU mencatat barang bukti berupa ganja seberat 6.717 gram serta sabu seberat 0,74 gram, yang memperberat tuntutan pidananya.
Adapun terdakwa Riwanto Ritonga dituntut 6 tahun penjara, karena melanggar Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan barang bukti 16 paket ganja seberat 63,32 gram.
Residivis Kembali Terjerat
Selain itu, JPU juga menuntut Daniel Sitompul, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu, sehingga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang Berlanjut ke Pledoi dan Putusan
Jaksa Malindo Sitorus menambahkan, proses persidangan belum berakhir. Para terdakwa masih diberikan hak untuk mengajukan pembelaan.
“Agenda sidang selanjutnya pada minggu ini adalah penyampaian pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Selanjutnya, agenda pembacaan putusan direncanakan pada minggu depan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum di Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan pelaku berulang. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim yang diharapkan memberi efek jera dan keadilan bagi masyarakat.(*)



























Discussion about this post