
Oleh Babe
Pematangsiantar – Polemik mewarnai proses penjaringan calon Direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk masa jabatan 2025–2030. Pengumuman resmi yang dirilis Panitia Seleksi (Pansel) pada Rabu (20/8/2025) melalui laman resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar pematangsiantar.go.id justru menuai kritik keras dari publik karena diduga bertentangan dengan regulasi nasional.
Dalam Surat Pengumuman Nomor 19/Pansel/Perumda/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Junaedi A. Sitanggang dan Sekretaris Zainal Siahaan, tercantum sejumlah persyaratan untuk menjadi calon Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli. Namun, terdapat poin kontroversial terkait kewajiban pemahaman manajemen perusahaan yang cukup longgar, yakni dapat dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 tanpa sertifikasi kompetensi saat pendaftaran. Sertifikasi manajemen air minum dan air limbah baru diwajibkan maksimal 6 bulan hingga 12 bulan setelah pengangkatan jabatan.
Kelonggaran ini dinilai bertentangan dengan Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Direksi BUMD, yang secara tegas mewajibkan calon pimpinan memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, perilaku baik, dedikasi tinggi, serta pemahaman manajemen perusahaan sebelum pengangkatan.
Kritik Publik: Jangan Ada Kepentingan Politik Balas Budi
Pengamat kebijakan publik dan sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah Pansel ini berpotensi membuka jalan bagi individu yang tidak kompeten untuk memimpin Perumda Tirtauli, perusahaan daerah yang selama ini diakui memiliki reputasi baik dan prestasi di bidang manajemen air minum.
“Jika persyaratan dilonggarkan, Pansel bisa saja dijadikan pintu masuk bagi pihak-pihak yang tidak layak, apalagi jika ada kepentingan politik balas budi. Ini preseden buruk bagi perusahaan yang sudah terbukti sehat dan berkembang,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Pematangsiantar yang enggan disebutkan namanya.
Publik pun mendesak Wali Kota Pematangsiantar Wesley Silalahi selaku pemilik saham mayoritas Perumda Tirtauli agar bersikap objektif dan tidak membiarkan seleksi jabatan strategis ini dijadikan ajang politik. Mereka menilai, keputusan yang diambil wali kota akan sangat menentukan arah perusahaan lima tahun ke depan.

Daftar Calon dan Kekuatan Internal Tirtauli
Hingga Kamis (28/8/2025), tercatat 10 orang telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, yaitu:
-
Immanuel Tarigan
-
Toga Sahat Sihite (mantan Dirut PD HJ)
-
Saur Tua Sihaloho
-
Muliadi (Kabag Keuangan Perumda Tirtauli)
-
Deni Siahaan (mantan Anggota DPRD)
-
Indra Jayanti Damanik
-
Sugianto (Staf Perumda Tirtauli)
-
Budi Satria (Staf Perumda Tirtauli)
-
Supriyadi
-
Budiman Tanjung (Staf Perumda Tirtauli)



























Discussion about this post