Oleh Nico
Simalungun, — Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Tahun Anggaran 2025.
Gerakan Masyarakat Peduli Dunia Pendidikan Indonesia (GM PDPI), sebuah organisasi pengawas partisipatif, menemukan sejumlah indikasi penyelewengan anggaran dan laporan yang manipulatif dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp175Juta.
Temuan ini berawal dari anomali angka sederhana namun fatal: pada laporan Tahap 2 yang dicairkan 17 September 2025, total penggunaan dana tercatat Rp848.999.607, sementara dana yang diterima sekolah hanya Rp719.295.301. Artinya, ada selisih Rp129.704.306 — total penggunaan melebihi dana yang masuk. Secara akuntansi, ini tidak mungkin terjadi kecuali ada kesalahan pencatatan atau laporan yang tidak sesuai fakta.
Kepala Sekolah SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan, Henni Kurnia Sinaga, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengakui adanya keanehan. Dalam percakapan yang terdokumentasi, beliau menyatakan: “Sy tidak bisa memastikan krn semuanya ada disekolah Yg tidak sesuai.” Senin (15/06/2026)
GM PDPI dalam surat klarifikasi bernomor 46/PK-GM PDPI/VI/2026 yang ditujukan kepada Yayasan Pendidikan Keluarga Insan Cendikia Simalungun dan Kepala Sekolah SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan, mendasarkan temuan mereka pada setidaknya sembilan regulasi,
Setidaknya ada empat pos anggaran yang menjadi sorotan utama GM PDPI. Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggarkan di dua tahap. Pada Tahap 1 tercatat Rp18.725.800, dan pada Tahap 2 kembali muncul Rp5.646.100, sehingga total Rp24.371.900. GM PDPI menilai ini janggal karena penerimaan peserta didik baru umumnya hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun ajaran, dan seharusnya hanya dibiayai dari BOS Tahap 1 sesuai petunjuk teknis. Dengan demikian, alokasi PPDB di Tahap 2 diduga merupakan laporan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp5.646.100.
Kedua, Pengembangan Perpustakaan. Pos ini mencatat angka yang sangat mencolok: Rp80.846.000 di Tahap 1 dan Rp220.186.700 di Tahap 2, total Rp301.032.700. GM PDPI menyebut angka ini tidak realistis dan tidak relevan dengan kebutuhan perpustakaan SMK swasta di Perdagangan. Lebih dari itu, dalam suratnya mereka mengklaim bahwa hasil investigasi ke oknum internal sekolah menyatakan alokasi pengembangan perpustakaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dugaan kerugian pada pos ini diperkirakan sekitar Rp50.000.000.
Ketiga, Administrasi Kegiatan Sekolah yang totalnya mencapai Rp130.168.902 (Rp21.798.000 di Tahap 1 dan Rp108.370.902 di Tahap 2). Padahal, pos ini dalam aturan BOS diperuntukkan bagi operasional rutin seperti pembelian ATK, alat kebersihan, dan pertemuan orang tua/wali. GM PDPI menilai angka Rp130 juta terlalu besar dan tidak realistis, dengan dugaan kerugian sekitar Rp25.000.000.
Keempat, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang menjadi pos dengan angka terbesar dan paling mencolok perbedaannya. Pada laporan yang beredar di masyarakat, pos ini tercatat Rp84.252.600 di Tahap 1 dan Rp166.531.508 di Tahap 2, total Rp250.784.108. GM PDPI menyoroti bahwa sekolah ini adalah sekolah swasta yang sudah memungut biaya pembangunan dari siswa melalui tagihan uang sekolah. Dengan demikian, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarpras sebesar Rp250 juta dinilai tidak realistis dan berpotensi mengandung laporan manipulatif dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp100.000.000.
Jika dijumlahkan, GM PDPI memperkirakan potensi kerugian negara dari keempat pos ini mencapai sekitar Rp175.000.000. Mereka menegaskan bahwa angka ini masih perkiraan awal dan akan diverifikasi lebih lanjut jika pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi yang memadai.
Menanggapi surat GM PDPI dan pertanyaan dari wartawan, Henni Kurnia Sinaga memberikan respons yang terkesan menghindar. Dalam percakapan via pesan singkat, beliau menyampaikan: “Bisa hari rabu pak… Krn klu sore hari buat ngurus rumah tangga dengan anak2.” Ketika ditanya apakah data yang diberikan sesuai dengan laporan dana BOS sekolah, beliau menjawab: “Sy tidak bisa memastikan krn semuanya ada disekolah pak… Yg tidak sesuai.” Beliau juga menolak wawancara keesokan harinya dengan alasan libur Tahun Baru Islam 1 Muharram dan ada pengajian di masjid dekat rumah. Beliau menambahkan: “Izin ya pak, sy juga ibu rumah tangga di sekolah sebagai kepala sekolah, klu sudah di rumah sy ibu rumah tangga wajib mengurus suami dan anak2.”
Ketika pertanyaan semakin tajam menyoroti temuan GM PDPI, Kepala Sekolah merespons dengan nada defensif dan menuduh media memiliki motif negatif: “Sepertinya memang kami ini selalu salah ya di mata media, padahal kami juga udh diperiksa oleh Inspektorat dan laporan nya di cabdis, mgkn media suka klu kami di penjara ya, padahal semuanya utk anak2 bangsa ini juga kita bekerja.”
Pernyataan ini mengandung beberapa kelemahan faktual. Pertama, klaim “sudah diperiksa Inspektorat” tidak disertai dengan bukti tertulis, waktu pemeriksaan, dan ruang lingkup audit. Kedua, pelaporan ke Cabang Dinas Pendidikan tidak otomatis menjamin kebenaran laporan, karena Dinas menerima laporan apa adanya tanpa verifikasi fisik mendalam. Ketiga, serangan kepada media sebagai pihak yang “suka memenjarakan” adalah pembelokan isu yang tidak menjawab substansi temuan angka.
Yang tidak kalah penting adalah soal kepatuhan terhadap aturan teknis BOS. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa PPDB hanya dapat dibiayai dari BOS Tahap 1, karena proses penerimaan siswa baru sudah selesai sebelum tahap berikutnya cair. Selain itu, alokasi pengembangan perpustakaan untuk pembelian buku teks minimum 10% dari jumlah dana BOS, namun dalam kasus ini total pengembangan perpustakaan mencapai lebih dari 40% total dana BOS Tahap 2, sebuah angka yang sulit dipertanggungjawabkan untuk SMK swasta berkapasitas 920 siswa.
SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan sendiri memiliki identitas: NPSN 10202757, status swasta, dengan jumlah guru dan tenaga pendidik 54 orang, rasio guru-murid 1:17, dan jumlah murid 920 orang. Sekolah ini dipimpin oleh Henni Kurnia Sinaga dan beralamat di Jl. Stadion No. 2 Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dana BOS yang diterima pada Tahap 1 sebesar Rp736.000.000 dan Tahap 2 sebesar Rp719.295.301, total Rp1.455.295.301. Namun anehnya, total laporan penggunaan di Tahap 1 (Rp592.508.435) dan Tahap 2 (Rp848.999.607) jika dijumlahkan menjadi Rp1.441.508.042, lebih rendah Rp13.787.259 dari total dana diterima. Artinya, secara keseluruhan masih ada sisa dana, tetapi yang menjadi persoalan adalah laporan Tahap 2 yang justru melampaui pagu — sebuah kejanggalan matematis yang tidak bisa diabaikan.
GM PDPI dalam suratnya menegaskan bahwa mereka akan mengajukan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi yang memadai dari pihak sekolah. Tembusan surat telah dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Simalungun, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, serta tim media dan penegak hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, berita monalisa masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi tertulis dan bukti pertanggungjawaban dari Henni Kurnia Sinaga. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, beliau belum memberikan dokumen pendukung seperti kuitansi, kontrak, foto kegiatan, atau berita acara yang dapat memverifikasi empat pos anggaran yang disorot GM PDPI.



























Discussion about this post