Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali berada di ujung ketidakpastian. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, hak mereka belum juga memperoleh kepastian pembayaran. Kondisi ini memicu ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026), yang berlangsung panas dan berujung tanpa keputusan final, memunculkan kekhawatiran akan munculnya gelombang aksi lanjutan dari para tenaga pendidik.
Oleh Suyanto
BATUBARA – Persoalan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026), wakil rakyat mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran.
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung, menegaskan bahwa persoalan Guru PPPK Paruh Waktu telah menjadi isu nasional yang tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Menurutnya, Komisi III DPRD telah menelaah berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, hingga Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana BOSP.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran guru honorer ASN maupun non-ASN.
“Status PPPK Paruh Waktu itu jelas merupakan ASN berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka menerima gaji dari dana BOS sebagai tenaga honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, maka tanggung jawab pembiayaannya berada pada pemerintah daerah,” tegas Agung dalam rapat.
Ia menjelaskan, meski Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur larangan pembayaran melalui Dana BOS bagi guru yang telah bersertifikasi, ketentuan tersebut telah mendapat relaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana BOSP dalam pembayaran guru kehormatan dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 selama Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas di internal pemerintah daerah. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Menurut Sekda, kemampuan keuangan daerah saat ini baru memungkinkan pembayaran gaji Januari dan Februari 2026, khusus bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
“Kesimpulan sementara, kemampuan anggaran saat ini hanya bisa mengakomodasi guru yang belum menerima sertifikasi sesuai relaksasi penggunaan Dana BOSP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Batu Bara. Agung menilai relaksasi Dana BOSP tidak secara spesifik membedakan guru yang telah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi.
“Dalam surat relaksasi disebutkan pembiayaan honor tenaga pendidik ASN maupun non-ASN. Jadi tidak ada alasan membedakan guru PPPK Paruh Waktu yang sudah sertifikasi maupun yang belum,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan kajian ulang agar seluruh Guru PPPK Paruh Waktu memperoleh haknya, baik melalui APBD maupun mekanisme relaksasi Dana BOSP.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batu Bara juga menyoroti lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, polemik pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sudah berlangsung hampir satu bulan dan tidak seharusnya terus terjebak dalam perbedaan penafsiran regulasi.
“Payung hukum sudah jelas. Bahkan Pemkab Batu Bara telah menyurati Kementerian Pendidikan dan memperoleh jawaban resmi. Jadi jangan lagi ada alasan untuk terus menelaah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Batu Bara menyatakan pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengalokasian anggaran guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, DPRD menilai pemerintah daerah tidak boleh membedakan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu antarorganisasi perangkat daerah, terlebih persoalan ini hanya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Ayo serius memperhatikan guru. Mereka adalah pilar pendidikan bangsa yang mencerdaskan anak-anak kita. Jangan sampai mereka ditelantarkan,” ujar Agung.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara juga meminta Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah agar pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu mulai Maret hingga Desember 2026 dapat menggunakan Dana BOSP sesuai relaksasi yang diberikan pemerintah pusat.
Namun, saat Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Wali Wala Sagala, kembali mengacu pada ketentuan Juknis Dana BOS yang melarang pembayaran bagi guru bersertifikasi, Ketua Komisi III kembali menegaskan bahwa aturan tersebut telah memperoleh relaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Agung bahkan membacakan poin penting surat persetujuan dari kementerian yang menyatakan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan guru kehormatan ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian, relaksasi tersebut hanya berlaku sementara selama Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, meminta seluruh pihak segera menemukan solusi agar persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu tidak semakin menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Namun hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final mengenai pembayaran penuh gaji para guru tersebut. Kebuntuan dalam RDP kedua ini memicu kekecewaan para guru yang hadir.
Salah seorang perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu mengungkapkan kondisi sulit yang kini dihadapi para guru akibat belum adanya kepastian pembayaran.
“Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Kami tetap mengajar setiap hari, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Kebuntuan yang kembali terjadi dalam RDP tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang aksi lanjutan dari Guru PPPK Paruh Waktu apabila Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak segera mengambil keputusan konkret terkait pembayaran hak mereka.
Persoalan yang berlarut-larut ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap para tenaga pendidik yang selama ini tetap menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa di tengah ketidakpastian nasib mereka sendiri.(*)



























Discussion about this post