Oleh Suyanto
BATU BARA – Polemik belum cairnya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, di Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Setelah sekitar lima bulan belum menerima hak mereka, Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara memastikan akan memanggil Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mencari solusi atas persoalan yang dinilai mengancam keberlangsungan dunia pendidikan di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemkab Batu Bara pada pekan depan guna membahas nasib sekitar 600 guru PPPK dan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji.
” Minggu depan kita akan memanggil Pemkab Batu Bara untuk menggelar rapat kerja membahas nasib guru PPPK yang sampai saat ini belum menerima gaji,” ujar Agung Setiawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, rapat kerja tersebut bertujuan mencari jalan keluar agar hak para tenaga pendidik dapat segera dibayarkan. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersedia mengalokasikan anggaran melalui APBD demi menjamin keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan para guru.
Agung menjelaskan, langkah pemanggilan Pemkab Batu Bara dilakukan berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Komisi III DPRD Batu Bara ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Mei 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Batu Bara didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara.
“Setelah pelaksanaan RDP pada 22 Mei lalu, kita telah mengunjungi Kemendikdasmen di Jakarta bersama Plt Kadisdik Batu Bara dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara,” ungkapnya.
Dari hasil konsultasi itu, pihak kementerian menegaskan bahwa gaji guru PPPK yang telah memiliki sertifikasi tidak diperbolehkan dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagai solusi, Kemendikdasmen menyarankan agar pembayaran gaji tersebut ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, kementerian juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar penempatan tenaga pendidik dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar terhadap kemampuan keuangan daerah.
Persoalan yang telah berlangsung selama lima bulan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kesejahteraan ratusan guru serta keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar hak para tenaga pendidik dapat segera terpenuhi.(*)



























Discussion about this post