Oleh SY
BATU BARA – Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di kamar hotel di Kabupaten Batu Bara akhirnya terungkap. Polisi memastikan, korban tewas akibat pembunuhan yang dipicu emosi pelaku usai permintaan berhubungan badan ditolak.
Peristiwa tragis itu terjadi di salah satu kamar Hotel Saroke, kawasan Seibalai, Kabupaten Batu Bara. Korban berinisial SS, 41 tahun, warga Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dibunuh oleh rekan prianya sendiri, Muhammad alias Amad, 61 tahun, seorang nelayan.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 24 April 2026, menjelaskan bahwa pelaku dan korban datang bersama ke hotel pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya sempat berinteraksi dengan resepsionis sebelum masuk ke kamar nomor 15. Sebelum masuk kamar, pelaku memesan dua botol air mineral dan segelas air panas. Di dalam kamar, pelaku diketahui mengonsumsi kopi yang telah dibawanya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Permintaan itu sempat dipenuhi. Namun, setelah itu korban meminta pelaku membelikan nasi goreng. Saat pelaku kembali, korban sudah tertidur dan makanan tersebut tidak sempat dimakan.
Situasi berubah pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan, namun kali ini ditolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian nekat melakukan kekerasan. Ia menduduki tubuh korban, mencekik leher, dan membekap mulut korban hingga tak berdaya.
Korban sempat meronta dan berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar oleh resepsionis Haris Hidayat dan seorang saksi lainnya, Endi Azrian. Keduanya langsung menuju kamar 15 dan mendapati korban dalam kondisi terlentang, mengerang sambil memegang leher dan dada.
Saat kembali dengan niat mencari bantuan, korban sudah dalam kondisi tidak bergerak. Menyadari hal tersebut, pihak hotel segera menghubungi Polsek setempat.
Petugas kepolisian bersama tim Inafis Polres Batu Bara langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Haji OK Arya Zulkarnain sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada kelopak mata, luka lecet di bagian mulut dan bibir, serta memar di leher. Sementara dari pemeriksaan dalam, ditemukan tanda-tanda pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah di otak, serta busa halus di saluran pernapasan—yang menguatkan dugaan kematian akibat kekerasan dengan cara dicekik.
Dalam olah TKP, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bungkus kopi, gelas, bantal, handuk, puntung rokok, botol air mineral, korek api, makanan, serta barang pribadi milik korban.
Pelaku yang berada di lokasi saat kejadian langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam situasi apapun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)



























Discussion about this post