Oleh Redaksi
SIBUHUAN – Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian buah sawit di PT Barapala memasuki babak krusial. Di tengah sengketa status kepemilikan lahan, tiga tersangka kini menggantungkan harapan pada putusan hakim, sementara fakta-fakta baru mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026).
Proses hukum kasus dugaan pencurian buah sawit yang ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Padang Lawas terus bergulir dan kini memasuki tahap praperadilan. Sidang lanjutan kedua digelar pada Selasa pagi (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Perkara ini bermula dari penetapan tiga tersangka berinisial AG, IS, dan AS, terkait dugaan pencurian buah sawit yang terjadi pada 16 Maret 2026 lalu di area yang diklaim sebagai milik PT Barapala.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon praperadilan yang dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, didampingi Pangondian Nasution SH, menghadirkan sejumlah bukti penting. Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan ketidakabsahan PT Barapala sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi objek perkara.
Usai sidang, Mardan Hanafi Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan delapan alat bukti kepada hakim tunggal PN Sibuhuan, Neke Rumondang Malau. Bukti tersebut, menurutnya, memperkuat dalil bahwa dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian patut dipertanyakan.
“Sebagai kuasa hukum tiga pemohon praperadilan, kami telah menyerahkan delapan bukti, termasuk putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan ketidakabsahan kepemilikan lahan oleh PT Barapala di lokasi yang dipersangkakan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai, fakta hukum terkait status lahan menjadi aspek krusial yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses penyidikan perkara ini.
Sementara itu, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon. Jalannya persidangan ini diperkirakan akan semakin menentukan arah perkara, sekaligus membuka tabir sengketa yang lebih luas di balik kasus dugaan pencurian tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum atas kepemilikan lahan isu yang kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di wilayah perkebunan.(*)



























Discussion about this post