Oleh Budiman Manik
Jakarta – Temuan mencengangkan terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ratusan juta rupiah pajak penghasilan dari gaji, jasa medis, hingga honorarium diduga tidak disetorkan ke kas negara, memicu sorotan tajam dan tudingan pelanggaran serius di bidang perpajakan.
Hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap pertanggungjawaban belanja gaji, tunjangan, serta insentif dokter dan tenaga kesehatan lainnya oleh Tim Pemeriksa BPK untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji, tunjangan, dan insentif tahun 2023 yang tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai mencapai Rp148.968.034,00.
Tak hanya itu, potongan PPh atas jasa medis tahun 2023 juga belum sepenuhnya disetorkan. Berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), total kewajiban pajak penghasilan Rumah Sakit Haji Jakarta untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp812.308.892,00. Namun, yang telah disetor ke kas negara baru sebesar Rp63.130.129,00, sehingga masih tersisa Rp749.178.763,00 yang belum disetorkan.
Temuan lain mencakup tidak disetorkannya Pajak Penghasilan atas honorarium Dewan Pengawas untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp4.927.500,00, serta Pajak Penghasilan atas honorarium direksi senilai Rp86.378.500,00.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai praktik tersebut telah masuk dalam kategori kejahatan perpajakan atau tax evasion. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 39 dan 39A.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pihak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga merugikan pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak disetorkan.
Ratama juga menyebut temuan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Ia menilai, dugaan pelanggaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian temuan lain yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dan 2024 hingga Triwulan III.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Nomor 04/LHP/XVIII/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Humas Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui call center di nomor (021) 8000695 pada Senin (20/4/2026) tidak mendapatkan respons. Pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena besarnya nilai temuan, tetapi juga karena menyangkut institusi layanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)



























Discussion about this post