Budiman Manik
KEPRI RIAU – Dugaan praktik korupsi yang menggerogoti tubuh bank milik pemerintah daerah kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam tertuju pada jajaran direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah, menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memunculkan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan pembiayaan dan anggaran.
Nama Helwin Yunus menjadi salah satu figur yang paling disorot. Ia disebut harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut karena telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terkait LHP yang diterbitkan pada Desember 2024.
Tak hanya Helwin Yunus, sorotan juga mengarah kepada jajaran direksi lainnya di bank pelat merah tersebut. Di antaranya Fajar Restu Febriansyah serta Marwan Setiadi yang dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan operasional bank terhadap berbagai regulasi perbankan nasional.
Sebagai bank milik pemerintah daerah, operasional PT BPD Riau Kepri Syariah semestinya tunduk pada berbagai aturan, mulai dari ketentuan perbankan nasional, peraturan Bank Indonesia, kebijakan Kementerian Keuangan, hingga regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran dinilai berpotensi berdampak serius terhadap kepercayaan publik.
Enam Temuan BPK Jadi Sorotan
Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengungkapkan bahwa indikasi kuat dugaan korupsi tersebut diperkuat oleh LHP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dokumen bernomor 37/LHP/XVIII.PEK/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 itu memuat sejumlah temuan penting terkait pengelolaan pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah.
Menurut Ratama, setidaknya terdapat enam objek temuan yang dapat dijadikan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi, yakni:
Kebijakan internal bank terkait pembiayaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembiayaan Agribisnis Mikro Kecil Menengah (MKM) pada Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pembiayaan Agribisnis MKM di Kantor Cabang Pembantu Siak Kandis yang juga diduga melanggar ketentuan.
Penyelesaian pembiayaan komersial PT WIN yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Pengelolaan Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera (PPR) melalui fasilitas FLPP pada Kantor Cabang Arifin Achmad dan Kantor Cabang Utama yang tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan klaim asuransi debitur yang tidak dilaksanakan sesuai aturan.
Temuan-temuan tersebut, kata Ratama, mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal maupun kepatuhan terhadap regulasi.
LHP BPK Dinilai Punya Kekuatan Hukum
Ratama menegaskan bahwa LHP yang diterbitkan oleh BPK memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Hal ini merujuk pada Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan lima jenis alat bukti dalam sistem peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurutnya, LHP BPK termasuk kategori alat bukti surat karena disusun oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang tentang BPK.
“LHP BPK dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penyimpangan anggaran, modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian negara,” ujarnya.
Desakan kepada Kejaksaan Agung
Atas dasar itu, Ratama mendesak Sanitiar Burhanuddin agar segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi di tubuh PT BPD Riau Kepri Syariah.
Ia menilai, dengan adanya LHP BPK serta kemungkinan dukungan keterangan saksi, maka unsur dua alat bukti permulaan dinilai telah terpenuhi untuk memulai proses hukum lebih lanjut.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas, terukur, dan pasti, sekaligus mengembalikan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan kejahatan korupsi tersebut,” tegasnya.
Direksi Bank Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran direksi Bank Riau Kepri Syariah hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan klarifikasi yang dikirim kepada Fajar Restu Febriansyah melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tidak mendapat tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi Marwan Setiadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan BPK tersebut.
Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan lembaga perbankan daerah, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan milik pemerintah. Dugaan penyimpangan ini pun kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan yang menanti langkah tegas aparat penegak hukum.(*)



























Discussion about this post