
Oleh Sakban Azhari Lubis
PENYABUNGAN – Sorotan terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menguat. Aktivis Sumatera Utara, Julfian Harahap, mendesak aparat kepolisian menindak tegas Kepala Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan dan aliran sungai.
Menurut Julfian, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan serta mengancam keseimbangan ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlanjutan hidup masyarakat. Sungai dan hutan adalah sumber kehidupan warga. Jika rusak, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Julfian kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang mengendalikan dan membiayai operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap proses penyidikan dapat mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas ini, termasuk pemodal maupun pihak yang mengendalikan operasional di lapangan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Julfian juga mendorong agar pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut diperkuat, sehingga aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dicegah sejak dini.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, tepatnya di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, aparat berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai operator dan pekerja tambang di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang di kawasan hutan produksi terbatas di sekitar aliran sungai.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sungai di Mandailing Natal.
“Langkah yang dilakukan Polda Sumut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen aparat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” kata Julfian.
Meski demikian, ia berharap proses hukum
tidak berhenti pada penangkapan para pekerja di lapangan, tetapi juga mampu menelusuri aktor utama yang berada di balik operasi tambang tersebut.
Bagi masyarakat di sekitar Sungai Batang Gadis, penegakan hukum terhadap praktik PETI bukan hanya persoalan penindakan, melainkan juga harapan agar hutan dan sungai yang menjadi penopang kehidupan mereka tetap terjaga untuk generasi mendatang.(*)



























Discussion about this post