
Jakarta – Publik dikejutkan oleh kabar penggeledahan rumah dan kantor seorang Komisioner Ombudsman Republik Indonesia berinisial YH oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng dalam perkara dugaan suap vonis lepas (onslag) kasus korupsi minyak goreng.
Informasi ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, dalam siaran pers yang diterima sejumlah media pada Jumat (13/3/2026).
Ratama mengaku terkejut mendengar langkah aparat penegak hukum yang menggeledah rumah komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi ruang perlindungan atau hak imunitas bagi insan Ombudsman jika terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 10 yang menegaskan bahwa anggota Ombudsman tidak dapat dilindungi dari proses hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.
“Apalagi jika menyangkut korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” ujar Ratama, yang juga dikenal sebagai jejaring Ombudsman di Sumatera Utara.
Rekomendasi Ombudsman Dipersoalkan
Ratama mempertanyakan keberanian komisioner tersebut mengeluarkan rekomendasi yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurutnya, rekomendasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan besar untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam sengketa di peradilan tata usaha negara. Beberapa perusahaan yang disebut antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ia menilai, putusan perkara tersebut kemudian berdampak pada proses hukum lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus korupsi minyak goreng, yang akhirnya berujung pada putusan onslag atau vonis lepas.
Citra Ombudsman Terancam
Bagi Ratama, situasi ini menjadi pukulan serius bagi reputasi Ombudsman RI, lembaga yang selama ini diposisikan sebagai garda terdepan dalam pengawasan pelayanan publik dan penjaga hak dasar warga negara.
“Fakta ini tentu sangat tidak baik bagi Ombudsman RI. Lembaga yang seharusnya menjadi panglima pelayanan publik justru terseret dalam pusaran dugaan mafia hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap independensi lembaga pengawas tersebut di mata publik, terlebih jika benar ada keterkaitan antara rekomendasi yang diterbitkan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Desakan Tindakan Tegas Presiden
Dalam pernyataannya, Ratama mendesak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas guna membersihkan institusi Ombudsman.
Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari proses rekrutmen komisioner hingga pimpinan perwakilan di daerah agar integritas lembaga tetap terjaga.
“Bukan tidak mungkin rapor merah ini juga menjalar ke perwakilan Ombudsman di daerah. Jika tidak segera dibenahi, yang menjadi korban pada akhirnya adalah masyarakat,” katanya.
Ratama menegaskan bahwa reformasi internal Ombudsman menjadi penting agar lembaga tersebut tetap dipercaya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)
Pembuat Berita: Budiman Manik



























Discussion about this post