
Oleh Budiman Manik
DELI SERDANG – Polemik pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan air bersih Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pasar VI Kualanamu akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pengelola proyek.
Koordinator Pembangunan Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Suwarno, secara tegas membantah informasi yang menyudutkan mantan Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwi Purwadi, terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan air bersih tahun anggaran 2019–2020.
Menurut Suwarno, sejumlah informasi yang beredar di publik, termasuk dugaan penggunaan anggaran hingga Rp1 miliar serta isu kualitas air yang disebut tidak layak konsumsi, merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Perlu kami luruskan, dana pembangunan Pamsimas ini berasal dari PUPR Deli Serdang sebesar Rp245 juta dan didukung Dana Desa sebesar Rp195 juta. Jadi total anggaran yang direalisasikan adalah Rp440 juta, bukan Rp1 miliar seperti yang dituduhkan,” tegas Suwarno kepada awak media.
Ia menilai tuduhan yang berkembang berpotensi merugikan nama baik mantan Kepala Desa Wiwi Purwadi yang saat itu disebut sebagai Penguasa Pengguna Anggaran (PPA). Menurutnya, informasi yang disampaikan tanpa data valid dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
Suwarno menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk dilakukan audit kapan saja.
“Masalah teknis di lapangan merupakan tanggung jawab pengelola kegiatan. Namun membawa-bawa nama mantan kepala desa dengan data yang tidak valid tentu sangat merugikan beliau. Kami berharap pemberitaan ke depan lebih berimbang dan mengedepankan prinsip cover both sides,” ujarnya.
Air Sudah Diuji Laboratorium
Di sisi lain, Direktur Utama Kapespam/Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Agus Sunardi, turut memberikan klarifikasi terkait keraguan sebagian warga mengenai kelayakan air yang disalurkan kepada masyarakat.
Agus memastikan bahwa pembangunan sistem Pamsimas tidak dilakukan secara sembarangan. Ia membantah keras anggapan bahwa air yang digunakan belum melalui uji laboratorium.
“Pembangunan Pamsimas ini mengikuti standar prosedur yang ketat. Air tersebut sudah melalui uji laboratorium untuk memastikan kelayakannya sebelum disalurkan kepada masyarakat. Jadi tuduhan bahwa air belum diuji atau tidak layak konsumsi itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.
Biaya Pemasangan Meteran Dijelaskan
Agus juga menjelaskan terkait isu biaya pemasangan sebesar Rp1,2 juta yang sempat dipersoalkan. Menurutnya, biaya tersebut bukan pungutan tanpa dasar, melainkan biaya resmi pemasangan instalasi meteran baru bagi pelanggan setelah proyek selesai dibangun.
Ia memaparkan bahwa terdapat klasifikasi biaya antara masyarakat umum dan pelaku usaha.
“Untuk masyarakat umum biaya pemasangan meteran baru sebesar Rp1 juta, sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp1,2 juta. Biaya ini digunakan untuk pengadaan material meteran serta jasa instalasi,” ungkap Agus.
Menurutnya, perbedaan biaya tersebut diterapkan sebagai bentuk subsidi silang agar pengelolaan sistem air tetap berjalan, termasuk untuk pemeliharaan mesin dan jaringan distribusi.
Retribusi Air Dikembalikan untuk Masyarakat
Lebih jauh Agus menegaskan bahwa pengelolaan retribusi air dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk operasional seperti pembayaran listrik dan perawatan mesin, tetapi juga dialokasikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.
Beberapa kegiatan yang didukung dari dana tersebut antara lain pemberian santunan kepada anak yatim piatu serta bantuan bagi warga lanjut usia di Desa Pasar VI Kualanamu.
Selain itu, retribusi air juga turut membantu mendukung kegiatan sosial desa, seperti perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus serta berbagai kegiatan keagamaan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan Pamsimas ini. Dana yang ada bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kembali kepada masyarakat dan kegiatan sosial desa,” tutup Agus Sunardi.(*)



























Discussion about this post