Oleh Leo Siagian
Tapanuli Utara – Pembangunan 103 unit rumah hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diduga menggunakan material pasir yang bersumber dari tambang ilegal.
Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (21/2/2026). Dalam penelusuran itu, tim mendapati aktivitas penambangan pasir tanpa izin masih berlangsung di sejumlah titik, menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot pasir.
Beberapa truk pengangkut pasir terlihat keluar dari lokasi tambang, termasuk dari daerah aliran sungai (DAS) Sigeaon dan Sungai Aek Siborgung. Wartawan kemudian mengikuti truk-truk tersebut untuk memastikan tujuan distribusi material.
Hasilnya, sejumlah truk terpantau memasuki lokasi pembangunan Huntap di Dusun Tor Nauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting—lokasi pembangunan 103 unit rumah bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025 lalu.
Proyek pembangunan Huntap ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan pada 21 Desember 2025.
Di lokasi proyek, sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui asal-usul material pasir yang digunakan. Namun, mereka menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh tiga pihak rekanan, yakni Tolkit, Mitra Keluarga, dan Hutabarat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak Hutabarat, para pekerja yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah keluarga dekat Bupati Taput, JTP Hutabarat.
“Dia itu keluarga dekat bupati. Kami hanya pekerja menerima upah. Ada tiga pemborong, termasuk Pak Hutabarat,” ujar salah seorang pekerja.
Sebelumnya, tim wartawan peduli lingkungan telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, pada Jumat (13/2/2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan aktivitas pertambangan mineral bukan logam tanpa izin di wilayah Taput, termasuk tambang pasir di DAS Sigeaon dan sejumlah titik lainnya.
Hingga kini, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut disebut masih terus beroperasi dan belum tersentuh penindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Pasir hasil tambang ilegal itu diduga tidak hanya dipasarkan di wilayah Taput, tetapi juga didistribusikan ke Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan.
Penambangan tanpa izin ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan, berpotensi memicu konflik sosial, serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Tapanuli Utara terkait Dumas yang telah dilayangkan.
Kasus ini menambah ironi di tengah upaya pemulihan pascabencana, ketika proyek kemanusiaan yang ditujukan untuk membantu korban justru diduga bersinggungan dengan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan tata kelola pemerintahan.(*)



























Discussion about this post