Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Aktivitas tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan dan dijanjikan akan ditindak, praktik penambangan tanpa izin itu hingga kini masih terus beroperasi.
Merasa tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, sejumlah wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam tim media Taput secara resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara, Ernis Sitinjak, Jumat (13/2/2026).
Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Taput, Aipda R Purba.
Perwakilan tim wartawan peduli lingkungan, Munasir Manalu, menegaskan bahwa Dumas tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang diduga semakin meluas akibat aktivitas tambang pasir ilegal.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon maupun di lokasi lain hingga kini belum ada penindakan. Melalui Dumas yang kami tujukan kepada Kapolres Taput, kami berharap Polres segera menindak para pelaku,” ujar Munasir usai menyerahkan laporan.
Berdasarkan hasil investigasi lanjutan tim media, aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot dan mesin dompeng masih terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, operasional disebut berjalan siang dan malam.
Pasir hasil tambang diduga tidak hanya diperjualbelikan untuk kebutuhan wilayah Taput, tetapi juga didistribusikan hingga ke Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan.
Yang lebih mengkhawatirkan, proses penyedotan pasir dilakukan langsung dari badan sungai ke atas mobil truk. Tidak jarang, truk pengangkut meninggalkan ceceran air di sepanjang jalan yang dilintasi, sehingga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, praktik tambang tanpa izin tersebut juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi. Aktivitas itu pun diduga melanggar ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan menemukan aktivitas tambang pasir ilegal marak beroperasi di sejumlah titik di DAS Sigeaon, termasuk di area yang disebut-sebut berdekatan dengan rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.
Temuan tersebut memicu pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka dan masif itu belum juga dihentikan?.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Taput, Mutiha Simaremare, ketika dikonfirmasi pada Senin (26/2/2026), menyatakan akan memberikan batas waktu (deadline) selama satu minggu kepada para pelaku untuk menghentikan aktivitas.
Ia bahkan berjanji akan menyita seluruh mesin dompeng dan mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon.
“Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang pasti kami tuntaskan. Soal penindakan hukum, itu ranah aparat penegak hukum, dan tentu kami akan berkoordinasi dengan Polres Taput,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, juga menyatakan akan segera melakukan penyelidikan (lidik) atas aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Kami akan segera lidik,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP guna memastikan status perizinan tambang tersebut.
“Jika memang tidak punya izin, kenapa dibiarkan? Itu yang akan kami dalami,” katanya. Ia juga meminta pemakluman karena baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput saat isu ini mencuat.
Namun hingga berita ini dilansir pada Jumat (13/2/2026), aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon masih terpantau beroperasi. Tidak terlihat adanya penyitaan alat maupun penghentian aktivitas secara menyeluruh.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta melindungi lingkungan hidup.
Dumas yang dilayangkan wartawan peduli lingkungan diharapkan menjadi pemicu percepatan penindakan. Publik kini menanti: apakah janji penertiban benar-benar ditepati, atau praktik tambang ilegal akan terus berjalan tanpa konsekuensi hukum?
Isu ini bukan sekadar soal pasir, melainkan tentang wibawa hukum, keberpihakan pada lingkungan, dan keberanian bertindak demi kepentingan masyarakat luas.(*)



























Discussion about this post