Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik. Aparat penegak Peraturan Daerah itu dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Taput.
Sorotan tersebut menguat setelah Satpol PP Taput melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, pada Selasa (3/2/2026). Pasca penindakan tersebut, aktivitas penambangan di lokasi itu dilaporkan telah berhenti total.
Namun ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, aktivitas penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, tepatnya di Kecamatan Sipoholon, justru tetap beroperasi bebas. Bahkan, penambangan pasir di lokasi ini disebut berlangsung 24 jam non-stop setiap hari tanpa tersentuh penindakan.
Akibatnya, warga sekitar mengeluhkan terganggunya kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Truk-truk pengangkut pasir lalu lalang hingga larut malam, menimbulkan kebisingan, debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut juga diduga kuat telah menyebabkan kerusakan lingkungan, sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di sekitar lokasi.
Perbedaan sikap Satpol PP Taput dalam menindak praktik penambangan pasir ilegal ini memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan ketidaktegasan aparat, hingga spekulasi adanya pembiaran atau persekongkolan dengan pengusaha tambang ilegal yang disinyalir tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, memilih bungkam. Ditemui di sekitar kantor Satpol PP Taput di Tarutung, Rabu (4/2/2026), Mutiha enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang tergabung dalam Tim Media Taput.
“Saya punya hak kan untuk tidak menjawab,” ujar Mutiha singkat, sembari menghindari pertanyaan lanjutan.
Di tengah sorotan tajam terhadap Satpol PP, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Polres Tapanuli Utara. Kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi masih beroperasinya aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, menegaskan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Mohon maaf, kami bukan terlambat merespons konfirmasi rekan-rekan wartawan. Saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput,” ujar AKP Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal menjabat, dirinya terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan informasi dengan memanggil jajaran internal, termasuk Kanit Tipiter, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Termasuk dengan Satpol PP, tentu kami lakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Sigeaon. Jika memang tidak memiliki izin, kenapa bisa dibiarkan? Itu yang akan kami dalami,” tegasnya.
AKP Iwan memastikan, setelah memastikan status perizinan dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Polres Taput tidak akan ragu menindak tegas para pelaku tambang pasir ilegal.
“Kita pastikan dulu semuanya. Kita akan cek ke lapangan. Jika memang tidak punya izin, yang namanya ilegal tentu akan kita tindak dan proses sesuai hukum,” tandasnya.
Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum agar penanganan tambang pasir ilegal di Tapanuli Utara dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.(*)



























Discussion about this post