Oleh BaBE
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital tata kelola keuangan daerah. Hal itu ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (04/02/2026).
Rakor strategis tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, dan menjadi momentum penting untuk menegaskan arah kebijakan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, modern, dan inklusif, sejalan dengan tuntutan zaman digital.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Simalungun sekaligus Sekretaris TP2DD, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan TP2DD merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD.
“Amanah tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Simalungun Nomor 900.1.13.1/8/2026, sebagai landasan pelaksanaan ETPD di Kabupaten Simalungun,” ujar Simson.
Ia menjelaskan, tujuan utama ETPD bukan semata digitalisasi sistem, melainkan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mengintegrasikan pengelolaan keuangan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan efektivitas belanja, mendorong pembayaran digital di masyarakat, mewujudkan keuangan inklusif, serta memperkuat integrasi ekonomi daerah.
Dalam arahannya, Bupati Simalungun menegaskan bahwa transformasi digital harus memberikan dampak nyata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya berhenti pada konsep dan regulasi.
“Secara teori kita sudah tahu bersama. Yang paling penting adalah hasilnya—apa yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada target dan realisasi angka semata.
“Yang harus kita jawab adalah, apakah target itu sudah mencerminkan potensi yang sesungguhnya, bagaimana mekanisme uang pajak dan retribusi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta apakah pelayanan kita sudah benar-benar memudahkan masyarakat,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Perkembangan sistem non-tunai atau cashless yang kian masif, menurut Bupati, telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Simalungun. Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan aplikasi pengelolaan keuangan serta modernisasi sistem pembayaran, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan pemanfaatan kanal digital seperti QRIS.
Tak hanya pada sisi pendapatan, digitalisasi juga menyasar belanja daerah. Penetapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Online menjadi bukti komitmen Pemkab Simalungun dalam menciptakan pengelolaan belanja yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi. Bahkan, pada tahun 2026, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) kembali digalakkan sebagai salah satu instrumen resmi dalam pengelolaan belanja perangkat daerah.
Konsistensi Pemkab Simalungun dalam pelaksanaan ETPD dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) juga membuahkan hasil di tingkat nasional. Pada 1 Desember 2025, Kabupaten Simalungun berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik ke-3 Wilayah Sumatera dalam ajang Championship TP2DD Tahun 2025.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya pengelola pajak dan retribusi, serta dukungan penuh dari Bank Indonesia Pematangsiantar dan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya. Prestasi ini harus kita pertahankan dan tingkatkan, bukan hanya di atas data, tetapi juga dalam aktualisasi di lapangan,” tegas Bupati.
Sebagai wujud konkret komitmen bersama, Rakor ini juga diisi dengan Penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh anggota TP2DD. Selain itu, dibahas evaluasi Roadmap P2DD Tahun 2024–2026 serta penyusunan Roadmap lanjutan untuk periode 2027–2029.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Simalungun juga menyerahkan Penghargaan P2DD kepada kecamatan terbaik dalam pembayaran retribusi daerah secara digital melalui QRIS Tahun 2025. Kecamatan Raya berhasil meraih Juara Pertama, disusul Kecamatan Pamatang Sidamanik sebagai Juara Kedua, dan Kecamatan Raya Kahean di posisi Ketiga.
Rakor turut menghadirkan paparan strategis dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia KPw Pematangsiantar, Ahmadi Rahman, serta Perwakilan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya, Elida Dian, terkait penguatan ekosistem pembayaran digital di daerah. Sementara itu, pembahasan teknis Roadmap P2DD disampaikan oleh Parmonangan Situmorang, Kabid Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Simalungun.
Diskusi dan tanya jawab dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, sebelum rakor ditutup dengan khidmat melalui lantunan hymne “Habonaron Do Bona.”
Rakor ini diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert R Saragih, para pimpinan perangkat daerah, Kepala UPTD Pependa Simalungun (Samsat) Damran Jaya Nasution, para Direktur RSUD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Simalungun. (*)



























Discussion about this post