Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA — Janji penindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kini dipertanyakan publik. Hingga batas tenggat waktu (deadline) yang ditetapkan berakhir pada Senin (02/02/2026), aktivitas penambangan pasir ilegal justru masih berlangsung bebas, tanpa sentuhan hukum.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Taput, Mutiha Simaremare, bersama jajarannya, disinyalir “main mata” dengan para pelaku tambang ilegal. Dugaan tersebut menguat seiring nihilnya tindakan nyata, meski sebelumnya Mutiha secara terbuka menyatakan akan menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah DAS Sigeaon.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, mesin penyedot pasir dan mesin dompeng masih terus beroperasi. Aktivitas ilegal itu bahkan terkesan semakin berani, seolah kebal terhadap aturan dan pengawasan aparat.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media Taput pada Senin (02/02/2026), Mutiha Simaremare tidak memberikan penjelasan tegas terkait belum dilaksanakannya penindakan sesuai janji.
“Masih himbauan lanjutan,” ujarnya singkat.
Saat didalami lebih jauh mengenai bentuk “himbauan lanjutan” tersebut—apakah tertulis atau lisan, serta kepada siapa imbauan itu diberikan—Mutiha enggan memberikan jawaban secara komprehensif. Sikap tertutup ini semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Belum adanya tindakan konkret hingga deadline berlalu memperkuat dugaan bahwa Satpol PP Taput membiarkan praktik tambang pasir ilegal tersebut berlangsung. Apalagi, sejumlah penambang yang ditemui di lokasi secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin resmi.
“Kami memang tidak punya izin, tapi Satpol PP Taput sering datang ke sini,” ujar salah seorang penambang kepada wartawan saat investigasi di sepanjang DAS Sigeaon, Kamis (22/01/2026).
Pengakuan tersebut menimbulkan persepsi kuat di lapangan bahwa aktivitas tambang pasir ilegal dianggap “aman” dan seolah mendapatkan pembiaran.
Sebelumnya, para pelaku tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon telah diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan aktivitasnya. Bahkan, menurut pantauan awak media, aktivitas penambangan pasir justru semakin meluas hingga ke Jalan Tarutung–Sibolga, Kecamatan Tarutung, diduga akibat perpindahan lokasi dari Desa Siraja Hutagalung, setelah aktivitas di desa tersebut dihentikan atas desakan masyarakat.
Ditegaskan sebelumnya oleh Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Senin (26/01/2026), pihaknya berjanji akan memberikan peringatan keras hingga penindakan.
“Kami berikan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu kepada para pelaku terhitung sejak hari ini untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” tegasnya kala itu.
Mutiha juga mengakui secara terbuka bahwa seluruh aktivitas tambang pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak satu pun mengantongi izin resmi.
“Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Itu yang akan kami lakukan secepatnya, minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang pasti kami tuntaskan. Soal penindakan secara hukum, itu ranah aparat penegak hukum (APH). Dalam pelaksanaan penindakan, kami akan berkoordinasi dengan Polres Taput,” ujarnya.
Namun, janji tersebut kini hanya menjadi pernyataan di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: tambang ilegal masih beroperasi, mesin belum disita, dan penindakan tak kunjung terjadi.
Kondisi ini memantik keresahan publik dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum turun tangan secara serius. Masyarakat menuntut transparansi, ketegasan, serta penegakan hukum yang adil agar kerusakan lingkungan di DAS Sigeaon tidak terus berlanjut atas nama pembiaran dan dugaan permainan oknum.(*)



























Discussion about this post