Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Nelayan dan Pedagang, 12,33 Gram Sabu Disita
BATU BARA – Peredaran narkotika kembali mencoreng kawasan pesisir. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil membongkar dugaan jaringan sabu di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus dari dua lokasi berbeda, Senin sore (26/1/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang nelayan berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan. Dari tangan MRH, petugas menemukan 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat penggerebekan di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang nelayan lainnya berinisial IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Hasil tes urine terhadap IH menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Tak jauh dari lokasi pertama, di desa yang sama, Unit I Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pedagang berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan. Dari penguasaannya, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut. “Ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Turut kita amankan satu pria lain yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif metamfetamin,” ujar Purba.
Mantan Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
AKP Arifin Purba menambahkan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan proses hukum serta pengembangan jaringan di atasnya.
Di akhir keterangannya, Purba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memerangi narkotika.
“Tanpa bantuan masyarakat, tentu akan sulit memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.(Sy)



























Discussion about this post