Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tapanuli Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan serta menindak tegas praktik penambangan pasir ilegal yang diduga marak beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon.
GMNI menilai aktivitas penambangan pasir yang berlangsung secara masif dan tidak terkendali di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa degradasi ekosistem sungai, tetapi juga kerusakan infrastruktur, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa dan mata pencaharian masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut juga dinilai merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi itu tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi yang sah.
“Praktik penambangan pasir ilegal di Sungai Sigeaon merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kami mendesak pemerintah dan APH agar segera menindak tegas dan memproses secara hukum para pelakunya,” ujar Ketua DPC GMNI Tapanuli Utara, Daniel P. Nababan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Daniel mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta laporan masyarakat, GMNI Tapanuli Utara menemukan indikasi bahwa mekanisme penambangan di DAS Sigeaon dilakukan tanpa pengendalian yang memadai. Aktivitas tersebut diduga mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta tidak mematuhi ketentuan teknis penambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menambahkan, maraknya pemberitaan media daring dalam beberapa waktu terakhir terkait aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon maupun di sejumlah lokasi lain di Tapanuli Utara semakin menguatkan dugaan bahwa praktik kejahatan lingkungan tersebut telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Sebagai organisasi kader dan perjuangan, GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan hidup di daerah tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
GMNI juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan APH, di antaranya melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pelaku tambang pasir ilegal, mengevaluasi seluruh izin pertambangan pasir di Tapanuli Utara secara transparan dan akuntabel, serta melaksanakan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Jika pemerintah dan APH tidak segera melakukan penertiban dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal, maka GMNI tidak akan segan-segan turun ke jalan,” tegas Daniel kepada awak media.(*)



























Discussion about this post