Oleh Leo Siagian
TAPANULI UTARA – Meski setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah signifikan, fakta di lapangan menunjukkan tidak semua sekolah mampu memanfaatkannya secara optimal. Kondisi memprihatinkan itu terlihat jelas di SMP Negeri 2 Pahae Julu, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pantauan wartawan pada Kamis, 22 Januari 2026, sejumlah sarana dan prasarana sekolah ditemukan dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi. Ironisnya, kerusakan tersebut seharusnya dapat ditangani melalui alokasi dana BOS yang memang diperuntukkan, salah satunya, untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Kondisi paling mencolok terlihat pada kamar toilet sekolah yang rusak parah dan tidak dialiri air. Akibatnya, aroma tak sedap tercium hingga ke ruang-ruang kelas terdekat, mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar antara guru dan murid. Tak hanya itu, sejumlah meja dan kursi siswa tampak rusak, sementara banyak jendela kaca ruang kelas dibiarkan kosong. Bahkan, terdapat pecahan kaca yang masih menggantung di daun jendela, berpotensi membahayakan keselamatan para siswa.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kepala SMP Negeri 2 Pahae Julu, A. Marbun. Namun sangat disayangkan, kepala sekolah tidak berhasil ditemui dan terkesan menghindari wartawan.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Pahae Julu, Lasmaida Sitompul, mengaku kepala sekolah berada di sekitar lingkungan sekolah, namun keberadaannya tidak diketahui secara pasti.
“Bapak kepala sekolah tadi ada di sini. Kendaraan dan tasnya juga masih di sini, tapi saya tidak tahu di mana beliau,” ujarnya.
Terkait kondisi sarana dan prasarana yang rusak, Lasmaida mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana BOS. Ia menyebutkan, kerusakan toilet telah berlangsung selama dua tahun akibat saluran pembuangan yang rusak, sehingga tidak lagi difungsikan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah perbaikan fasilitas tersebut dapat dilakukan melalui dana BOS serta ke mana saja realisasi penggunaannya, Lasmaida tidak dapat memberikan penjelasan.
“Yang paling mengetahui jumlah dan peruntukan dana BOS adalah kepala sekolah dan bendahara. Sementara bendahara sedang ada urusan pemberkasan perpanjangan kontrak PPPK,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara mengaku kerap mengalami kesulitan serupa saat hendak mengonfirmasi Kepala SMPN 2 Pahae Julu.
“Informasi yang kami dapat, setiap ada wartawan ingin konfirmasi, kepala sekolah langsung pergi atau bersembunyi. Kalau tidak ada yang salah, kenapa harus takut? Sikap ini justru menambah kecurigaan terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut,” ungkap salah seorang wartawan.
Sebagai informasi, SMP Negeri 2 Pahae Julu tercatat menerima dana BOS tahun 2025 sebesar sekitar Rp 230.840.000. Berdasarkan ketentuan, sekolah diperbolehkan menggunakan hingga 20 persen dari total dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Ketua LSM LP3 Sumatera Utara, Arfan Saragi, SH, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan sikap kepala sekolah yang dinilai enggan menemui wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Ada apa sebenarnya hingga kepala sekolah tidak mau bertemu wartawan? Apakah ada permasalahan atau indikasi penyimpangan dalam realisasi dana BOS?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.
Arfan Saragi yang juga praktisi hukum menegaskan, transparansi penggunaan anggaran di era keterbukaan informasi publik merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memeriksa dan menelusuri pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 2 Pahae Julu demi menjaga integritas dunia pendidikan.(*)



























Discussion about this post