Oleh Nico
Simalungun | – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun telah mengukuhkan kepastian hukum atas sejumlah aset strategis PT PLN (Persero). Sebanyak 18 (delapan belas) lembar Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan pelat merah itu secara resmi diserahkan pada Selasa,(30/12/2025)
Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Prosesnya berlangsung secara sederhana dan tanpa upacara seremoni, namun penuh makna.
Secara langsung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., yang bertindak sebagai pihak penyerah. Sertipikat-sertipikat itu kemudian diterima oleh perwakilan PT PLN (Persero), yaitu Bapak Sudarto, yang menjabat sebagai Manajer PT PLN (Persero) UPT Pematangsiantar.
Kegiatan ini bukan sekadar serah terima administratif belaka. Menurut konteks yang disampaikan, penyerahan 18 SHGB ini merupakan bagian dari komitmen dan upaya konkret untuk memberikan landasan hukum yang kuat atas aset-aset pertanahan strategis milik PT PLN (Persero) di wilayah tersebut.
Dampak dari penyerahan ini signifikan. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, status kepemilikan dan penguasaan tanah atas aset-aset PLN yang dimaksud kini memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak lagi ambigu. Seluruh aset itu juga telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Kepastian hukum ini diharapkan membawa manfaat ganda. Pertama, untuk mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan aset perusahaan. Kedua, dan yang lebih luas, untuk memperkuat landasan hukum PT PLN (Persero) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat. Dengan aset yang terdokumentasi secara hukum dengan baik, operasional dan pengembangan infrastruktur kelistrikan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan aman.



























Discussion about this post