Oleh Nico
Simalungun | – Kabupaten Langkat menjadi tuan rumah penyerahan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kamis (18/12/2025). Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Simalungun, menandai kolaborasi antardaerah dalam percepatan pendaftaran tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., hadir langsung didampingi pejabat pengawas. Kehadiran ini menunjukkan keselarasan dan dukungan terhadap program nasional yang diinisiasi oleh BPN RI.
Acara serah terima sertifikat baik kepada masyarakat maupun untuk Barang Milik Daerah (BMD) tersebut merupakan hasil sinergi antara BPN Sumut, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan Komisi II DPR RI. Kerja sama tiga pihak ini menegaskan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat dan pengamanan aset pemerintah daerah.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh tiga pejabat: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M.; Anggota DPR RI Komisi II Dapil Sumut, Bob Andika Mamana Sitepu, S.H.; dan Bupati Langkat, H. Syah Afandin, S.H.
Sertifikat yang diserahkan merupakan produk dari beberapa kantor pertanahan di wilayah Sumatera Utara. Selain dari tuan rumah Langkat, terdapat pula kontribusi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kota Binjai, serta Perwakilan Kabupaten Batu Bara. Ini mencerminkan bahwa PTSL adalah program kolaboratif yang melampaui batas administratif.
Program PTSL 2025 ini memiliki dampak strategis yang luas. Bagi masyarakat, kepemilikan sertifikat memberikan landasan hukum yang kuat, melindungi dari potensi sengketa, dan membuka akses permodalan untuk peningkatan kesejahteraan dan penggerak ekonomi lokal. Di tingkat pemerintahan, kegiatan ini merupakan langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan, mendukung reforma agraria, dan mempercepat pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Simalungun dalam kegiatan di Langkat juga menjadi wahana pertukaran pengetahuan dan pengalaman, yang dapat diadopsi untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan PTSL di wilayah Simalungun sendiri.



























Discussion about this post