
Oleh BabE
Medan — Konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik kembali berbuah manis. Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, Pemkab Simalungun sukses meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2025 dengan predikat “Informatif”, penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan prestisius tersebut diserahkan pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam acara Penganugerahan KI Award 2025 yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan. 
Mewakili Bupati Simalungun, penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syahputra.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris Nasution, sejumlah kepala daerah, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang juga menerima penghargaan atas kinerja keterbukaan informasi publik.
Dalam sambutannya, Eddy Syahputra menjelaskan bahwa penghargaan KI Award merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang mampu menunjukkan kesungguhan dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap Eddy.2025
Pada Penganugerahan KI Award 2025, Komisi Informasi menetapkan sejumlah kategori penilaian, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Setiap badan publik dinilai melalui tahapan yang ketat dan terstruktur, mulai dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, presentasi, hingga uji publik.
Aspek penilaian meliputi ketersediaan informasi publik, kualitas pelayanan informasi, serta inovasi layanan informasi yang dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.
Capaian Pemkab Simalungun menjadi semakin istimewa karena sejak tahun 2022 hingga 2025, pemerintah daerah ini secara konsisten meraih predikat “Informatif” selama empat tahun berturut-turut. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi jajaran pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan tersebut mencerminkan keseriusan Pemkab Simalungun dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berpihak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Usai menerima penghargaan, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran PPID serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan informasi publik semakin cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan capaian ini, Pemkab Simalungun kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pemerintah daerah paling informatif di Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud nyata pelayanan publik yang berintegritas. (*)



























Discussion about this post