Oleh Nico
SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, Selasa (2/12/2025). Rapat yang berlangsung di Sekretariat Daerah ini bertujuan untuk menyinkronkan perencanaan tata ruang dengan data dan kebijakan teknis di lapangan, termasuk aspek pertanahan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Kehadiran Kantor Pertanahan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Amran Girsang, S.SiT., M.Si., menjadi poin kunci dalam rapat. Amran menekankan pentingnya data pertanahan yang valid sebagai landasan perencanaan ruang yang efektif.
“Penataan ruang yang baik harus didukung oleh data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Dengan sinkronisasi yang kuat, kebijakan ruang dapat berjalan lebih tepat dan berkelanjutan,” tegas Amran Girsang dalam keterangannya.
Dalam diskusi, ia memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya terkait sinkronisasi data, arahan kebijakan, dan dukungan implementasi rencana tata ruang yang berkelanjutan. Harmonisasi antara dokumen perencanaan dan kondisi riil di lapangan dinilai sangat penting untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang.
Rapat ini diikuti oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), dan Dinas Lingkungan Hidup.(*)



























Discussion about this post