Oleh: Redaksi
SIMALUNGUN | – Dalam proses pengukuran tanah untuk keperluan sertipikasi atau pendaftaran, kehadiran pemilik tanah di lokasi bukan sekadar formalitas. Kehadiran ini justru menjadi kunci utama untuk memastikan keakuratan hasil ukur dan mencegah sengketa batas tanah di masa depan.
Menurut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mirwan Rifai, pemilik tanah adalah pihak yang paling paham dengan batas-batas lahannya. Kehadiran mereka secara langsung sangat membantu petugas dalam memastikan batas tanah yang diukur sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini penting untuk menghindari salah ukur dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” tegas Mirwan Rifai. Kesalahan dalam menentukan posisi patok batas sejak awal dapat memicu konflik dengan pemilik lahan tetangga, yang penyelesaiannya memakan waktu dan biaya.
Yang dimaksud hadir adalah pemilik tanah itu sendiri atau orang yang diberi kuasa. Bagi pemilik yang berhalangan, proses ini dapat diwakilkan melalui surat kuasa. Orang yang diberi kuasa ini harus seseorang yang benar-benar memahami dan dapat dipercaya untuk menunjukkan batas-batas lahan yang benar kepada petugas.
Peran aktif pemilik atau kuasanya ini dibutuhkan secara spesifik pada saat proses pengukuran berlangsung di lapangan. Saat itulah mereka harus mampu menunjukkan dengan tepat di mana titik-titik batas tanah berada.
Dengan demikian, meluangkan waktu untuk hadir dalam proses pengukuran bukanlah hal yang sia-sia. Langkah ini merupakan investasi awal untuk mendapatkan kepastian hukum, menghindari konflik, dan memastikan proses pertanahan berjalan lancar.



























Discussion about this post