Oleh Redaksi
Jakarta | – Dalam upaya sistematis mencegah konflik tanah di masa depan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat, khususnya pemegang sertipikat tanah tahun 1961-1997, untuk segera memutakhirkan dokumen mereka. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemutakhiran data dan pengukuran ulang tanah penting untuk menghindari masalah seperti tumpang tindih klaim atau penyebab tanah. “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tegasnya
Sebagai langkah awal, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan kesesuaian data pertanahan yang tercatat secara digital.
Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk proses pemutakhiran lebih lanjut. Menteri Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dilakukan merupakan bagian dari transformasi menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akurat.
Setelah pengecekan awal, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Bagi warga Kabupaten Simalungun, proses pemutakhiran data, konsultasi, pengukuran ulang, dan pemeriksaan validitas sertipikat dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yang beralamat di Jl. Asahan No. 39, Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Menteri Nusron juga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga tingkat RT/RW agar aktif mengajak dan mengingatkan masyarakat pemegang sertipikat lama untuk segera melakukan pemutakhiran.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, mengurangi potensi sengketa, dan melindungi aset tanah masyarakat.



























Discussion about this post